Densus 88 AT Tangkap 4 Jaringan Teroris ISIS di Sumbar dan Sumut

Densus 88 Anti-Teror. (dok. Polri)

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

JAKARTA, Matanews — Detasemen Khusus 88 Anti-teror (Densus 88 AT) Polri kembali menangkap jaringan terorisme di Indonesia. Empat orang yang diduga kuat sebagai pendukung kelompok teroris ISIS (Ansharud Daulah) di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Juru Bicara Densus 88 AT, AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan, mereka diamankan dalam operasi terpisah pada tanggal 3 dan 6 Oktober 2025 di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial RW, KM, AY, dan RR. Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.

“Keempat pelaku ini menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan mengajak orang lain terlibat dalam aksi teror,” kata AKBP Mayndra Eka Wardhana, Selasa (7/10).

Mereka ditangkap di tempat terpisah, RW diamankan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. Ia berperan sebagai konten kreator pro-ISIS dan aktif menyebarkan propaganda. KM diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 17.01 WIB di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, karena aktif mengunggah konten provokatif termasuk gambar senjata api. Sementara AY, juga konten kreator Daulah, diamankan di Kota Padang pada 6 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB. Untuk RR, yang juga aktif melakukan provokasi untuk mendorong aksi teror, ditangkap pada Senin pagi pukul 07.06 WIB di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dalam proses penegakan hukum, Densus 88 turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas propaganda terorisme.

“Barang-barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki afiliasi ideologis yang kuat dengan ISIS dan berupaya menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital,” ujar Mayndra.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia. Keempat terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88 AT.

(Tam)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *