Diduga Debt Collector BFI Bacok Warga Cimahi, Polda Jabar: Kami Pelajari Dulu

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.

BFI Bikin Resah!

CIMAHI, Matanews – Kasus perampasan kendaraan bermotor yang disertai kekerasan brutal oleh sekelompok debt collector kembali mencoreng wajah hukum di Jawa Barat. Pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, seorang warga bernama Iman Khoerudin mengalami serangan saat mempertahankan motornya dari aksi penarikan sepihak oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari BFI Finance, di kawasan Kebon Kopian, Cimahi.

Kejadian bermula saat Iman sedang melintas seperti biasa. Tiba-tiba, beberapa pria tak dikenal menghadang laju motornya. Mereka menuntut penyerahan kendaraan dengan alasan tunggakan. Iman yang menolak menyerahkan kendaraannya lantas mendapatkan serangan menggunakan senjata tajam di bagian kepala kanan.

“Mereka langsung memaksa dan ketika saya bertahan, saya disabet,” ujar Iman lirih, saat ditemui di kediamannya usai menerima perawatan medis.

Luka terbuka tampak di pelipisnya. Ia kini harus menanggung biaya perawatan dan kehilangan kendaraan, sementara pelaku sempat kabur tanpa ditindak tegas.

Pelanggaran Terang Benderang atas UU Fidusia dan Instruksi Kapolri

Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia serta instruksi Kapolri, penarikan kendaraan akibat tunggakan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, apalagi di jalan umum. Penarikan wajib didasari penetapan pengadilan dan dilaksanakan oleh petugas resmi berwenang. Namun realitas di lapangan masih jauh dari aturan. Para debt collector bertindak layaknya preman bersenjata, memanfaatkan ancaman dan kekerasan fisik.

Kasus Iman menambah panjang daftar pelanggaran aturan fidusia oleh oknum debt collector. Tak sedikit korban yang akhirnya memilih diam karena takut menjadi sasaran aksi balasan.

Debt collector
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Respons Polda: “Kami Pelajari Dulu, Etika Informasi Harus Dipenuhi”

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.

“Kami pelajari terlebih dahulu info tersebut. Narasumber yang jelas dan etika informasi harus terpenuhi. Keresahan ini tentu jadi perhatian Polri dalam penyelidikan,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini disayangkan beberapa pihak, mengingat ancaman terhadap masyarakat sudah terjadi secara nyata. Banyak yang berharap polisi bertindak cepat, bukan sekadar mempelajari dan mengimbangi laporan.

Debt collector
Diduga Debt collector BFI finance Cimahi Merampas Motor Di Jalan dengan Senjata Tajam.

BFI Akui Pelaku Rekannya, Publik Menuntut Tanggung Jawab

Sebuah pesan tertulis dari perwakilan BFI Finance kepada keluarga korban mengakui bahwa kelompok tersebut memang merupakan mitra lapangan BFI. Dalam pesan WhatsApp itu, pihak BFI menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa permasalahan telah menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.

“Kami berharap Bapak memaafkan rekan kami di lapangan,” tulis Adit dari BFI Finance, sebagaimana dikutip oleh keluarga korban.

Namun, permintaan maaf dinilai belum cukup. Pengakuan ini justru menguatkan dugaan keterlibatan korporasi dalam aksi kriminal terorganisir. Publik menuntut proses hukum tanpa kompromi, sebab tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana penganiayaan dan perampasan.

Debt collector
Korban Perampasan Motor Diduga oleh Debt collector BFI finance Cimahi

Tokoh Adat: Pemerintah Jangan Tutup Mata

Tokoh adat Sunda, Dewi Kandiaty Paramesti Tine Yowargana (Ting Ting), menyayangkan masih maraknya aksi barbar oknum penagih utang di jalanan.

“Sangat disayangkan masih terjadi perampasan kendaraan dengan kekerasan. Polisi harus cepat dan tegas agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ucapnya.

Menurut Dewi Kandiaty, pembiaran terhadap tindakan ini akan menimbulkan ketakutan masyarakat dan membuka ruang bagi premanisme dalam sistem penagihan utang.

Seruan Keadilan dari Masyarakat

Warga Kecamatan Cimahi yang menyaksikan kejadian itu kini berharap Polri bekerja cepat, menangkap pelaku kekerasan bersenjata itu, dan meminta BFI bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.

Kasus ini seakan menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Indonesia: bahwa penegakan aturan fidusia harus lebih dari sekadar aturan di atas kertas.

Aksi dimaksud bukan hanya sekadar pelanggaran perdata atau profesional, namun merupakan tindak pidana murni. Polisi kini ditantang untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Polisi harus hadir, bukan hanya dalam pernyataan—tetapi dalam tindakan nyata. (Red)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *