Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Ungkap Detail Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi

Dito Ariotedjo (Ist)

Empat Jam Diperiksa

JAKARTA, Matanews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Terbaru, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi terkait kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026), Dito menyebut penyidik lebih banyak menggali keterangannya mengenai rangkaian kunjungan bilateral Indonesia–Arab Saudi, khususnya pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

“Alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Secara garis besar, memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya secara detail,” ujar Dito.

Pembahasan Haji Mengemuka dalam Jamuan Makan Siang

Menurut Dito, isu penyelenggaraan ibadah haji memang sempat muncul dalam percakapan informal antara Presiden Jokowi dan MBS. Namun, pembicaraan tersebut terjadi dalam konteks diplomasi umum, bukan dalam forum teknis yang membahas pembagian kuota secara rinci.

“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu makan siang Presiden Jokowi dengan MBS,” kata Dito.

Ia menegaskan, tidak ada pembahasan spesifik terkait jumlah kuota haji yang akan diberikan Arab Saudi kepada Indonesia dalam pertemuan tersebut.

“Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota. Tapi saya ingat betul, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Mohammed bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi,” ujarnya.

KPK
Kantor KPK (Ist)

Diplomasi dan Investasi Jadi Fokus Utama

Dito menyebut suasana pertemuan bilateral saat itu berlangsung cair dan positif. Ia menggambarkan MBS berada dalam kondisi yang sangat terbuka terhadap berbagai kerja sama strategis yang ditawarkan Indonesia.

“Secara garis besar raja sedang dalam mood yang baik dan happy atas diplomasi hebatnya Bapak Jokowi. Banyak hal terlaksana dan itu tidak hanya terkait dengan haji,” tuturnya.

Menurut Dito, pertemuan tersebut justru lebih banyak membahas kerja sama investasi, termasuk ketertarikan Arab Saudi terhadap proyek-proyek strategis Indonesia seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ada investasi, ada juga IKN, jadi banyak,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa agenda kunjungan luar negeri Presiden umumnya ditentukan oleh pihak tuan rumah, sehingga sektor-sektor yang dibahas bergantung pada kepentingan diplomatik saat itu.

“Kunjungan itu biasanya ditentukan oleh tuan rumah. Kebetulan mungkin tidak ada keterkaitan dengan pembahasan haji dan juga Kementerian Agama. Menurut saya, saya tidak tahu,” ujarnya.

Empat Jam Diperiksa Penyidik

Berdasarkan catatan KPK, Dito Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.52 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dan berakhir sekitar pukul 16.10 WIB.

Pemeriksaan terhadap Dito dilakukan untuk mengonfirmasi rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan proses diplomasi Indonesia–Arab Saudi, seiring penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kasus Kuota Haji dan Kerugian Negara

KPK sebelumnya mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga itu menyatakan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Sorotan DPR dan Dugaan Pelanggaran UU

Selain KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 64 undang-undang tersebut mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Temuan pansus inilah yang kemudian memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji dan menjadi salah satu dasar pengusutan lebih lanjut oleh KPK. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *