Ditressiber Polda Metro Tangkap Pelaku Pemerasan Modus VCS di Media Sosial, 1 Pelaku Masih DPO
Ditressiber Polda Metro Jaya

By Redaksi 06 Mei 2025, 16:17:10 WIB Hukum
Ditressiber Polda Metro Tangkap Pelaku Pemerasan Modus VCS di Media Sosial, 1 Pelaku Masih DPO

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus Video Call Seks (VCS) yang dilakukan oleh dua kakak beradik.


MATANEWS, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus Video Call Seks (VCS) yang dilakukan oleh dua kakak beradik, dengan salah satu pelaku berhasil ditangkap dan satu lainnya masih buron.

Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan bahwa Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial BP, yang mengalami pemerasan setelah direkam secara diam-diam saat melakukan VCS.

Baca Lainnya :

"Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Februari 2025. Kejadian berlangsung di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 28 Januari 2025." ucap AKBP Herman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa, (6/5/2025).

Tersangka utama, MD (25), membuat akun media sosial Bigo bernama “FARIOSA” untuk menjaring korban. Korban diarahkan ke akun Telegram “BABYFARIOSA (REAL)” dan WhatsApp untuk berinteraksi lebih lanjut.

"Setelah korban terbuai dan bersedia melakukan VCS, aksi diam-diam direkam oleh pelaku menggunakan dua perangkat ponsel." sambungnya.

Dengan rekaman tersebut, pelaku kemudian mengancam korban melalui WhatsApp dan iMessage menggunakan akun iCloud palsu, agar mentransfer sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan video pribadi korban. Total uang yang berhasil diperas dari korban mencapai Rp3.350.000.

"Pelaku juga meminta tambahan uang dengan alasan untuk menghapus rekaman, dan uang tersebut dikirimkan ke dua rekening atas nama yang berbeda, yang telah disiapkan sebagai penampung." ujarnya.

MD berhasil ditangkap pada Jumat, 25 April 2025, di Palembang, Sumatera Selatan. Sementara itu, kakaknya yang berinisial I (27), masih berstatus buron (DPO). Ia diketahui berperan dalam profiling korban dan turut menerima hasil pemerasan. Polisi menduga keduanya telah beraksi sejak awal 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari berbagai korban.

"Dari tangan pelaku, kami menyita dua unit ponsel, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar." paparnya.

Kapolda Metro Jaya melalui Ditressiber menegaskan komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial, terutama aplikasi kencan. Jangan mudah percaya dengan akun-akun tidak jelas yang berpotensi menjebak dan merugikan,” tegas AKBP Herman Edco.

Pihak kepolisian juga membuka layanan aduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan siber serupa. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment