Dittipideksus Bareskrim Polri Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak

Bareskrim Kejar Aset Tersembunyi

JAKARTA, Matanews Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka berinisial MY, eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Jumat, 13 Februari 2026. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terkait dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran dana masyarakat sejak 2018 hingga 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi kepada media.

Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap MY telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Tersangka tiba di Gedung Dittipideksus sekitar pukul 13.30 WIB dan pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik melayangkan 70 pertanyaan kepada MY.

“Setelah pemeriksaan selesai, untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri.

Bareskrim
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak

Dugaan Proyek Fiktif dan Pencatatan Palsu

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting. Penyidik menduga terdapat praktik penggelapan dalam jabatan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, serta dugaan pencucian uang.

Pasal yang disangkakan meliputi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

MY diketahui merupakan eks Direktur dan pemegang saham PT DSI. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Utama di dua perusahaan lain, yakni PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir dari panggilan pertama pada 9 Februari 2026 dengan alasan sakit. Panggilan kedua akhirnya dipenuhi pada Jumat lalu.

Koordinasi dengan PPATK dan JPU

Ade Safri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional, menurut dia, berarti prosedural dan tuntas.

Penyidik kini juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Jaksa Penuntut Umum guna mengoptimalkan proses hukum.

Upaya asset tracing dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang diduga disembunyikan atau dialihkan. Langkah tersebut bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara maupun masyarakat.

Hingga kini, penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia masih terus berlangsung. Bareskrim memastikan proses koordinasi dengan jaksa terus diefektifkan untuk mempercepat tahap selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat rentang waktu dugaan tindak pidana yang panjang serta potensi kerugian yang ditimbulkan dari penyaluran dana berbasis proyek yang diduga tidak nyata.

Ade Safri menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen institusinya. “Kami menjamin penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dengan penahanan MY, publik kini menanti pengembangan penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan tersangka lain serta sejauh mana pemulihan aset dapat dilakukan demi melindungi kepentingan para pihak yang dirugikan. (Wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *