Dittipideksus Bareskrim Polri Telusuri TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun
TPPU PETI Dibongkar Habis!
JAKARTA, Matanews — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
“Pendekatan TPPU dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, sehingga tidak hanya pelaku di lapangan yang diproses, tetapi juga pihak-pihak yang menikmati atau menyamarkan hasilnya,” ujar Ade Safri.

Berangkat dari Analisis Transaksi Mencurigakan
Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Laporan tersebut mengungkap adanya aktivitas toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas, termasuk untuk ekspor, yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin.
Praktik PETI sendiri sebelumnya telah disidik untuk periode 2019–2022 di wilayah Kalimantan Barat dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Namun dari fakta persidangan dan penyidikan tindak pidana asal, ditemukan adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak lain. Pihak-pihak inilah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh tim Dittipideksus.

Nilai Transaksi Capai Rp25,8 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan eksportir. Penyidik menduga praktik ini dilakukan secara sistematis dan berulang dengan pola transaksi yang mengarah pada upaya penyamaran asal-usul dana.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut dan menjual mineral dari pertambangan ilegal akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Ade Safri.

Penggeledahan Serentak Surabaya–Nganjuk
Pada hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak.
Satu lokasi berada di Surabaya berupa rumah tinggal. Dua lokasi lainnya berada di Kabupaten Nganjuk, masing-masing satu toko emas dan satu rumah tinggal.
Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang atas praktik PETI.
Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi emas ilegal.

Komitmen Tegas Berantas Tambang Ilegal
Dittipideksus menegaskan negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan menggerus kekayaan negara.
Kolaborasi aktif dengan PPATK terus dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan, termasuk kemungkinan pergerakan dana lintas rekening dan lintas wilayah.
Ade Safri menekankan, penyidikan TPPU ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang komprehensif. Tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga membongkar jejaring ekonomi di belakangnya.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus bentuk penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Penyidikan masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan pengembangan hasil penggeledahan yang telah dilakukan. (Wly)






