DPR Bahas Revisi UU BUMN, Status Direksi Berpotensi Dikembalikan Sebagai Penyelenggara Negara
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Status Direksi Berpotensi
JAKARTA, Matanews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu isu krusial yang kembali mengemuka adalah wacana pengembalian status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan usulan tersebut muncul setelah menerima banyak masukan publik terkait posisi pejabat BUMN yang menimbulkan polemik dalam beberapa tahun terakhir.
“Banyak masukan mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa,(23/09/2025).
Saat ini, Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, penyelenggara negara mencakup pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta jabatan strategis lain yang wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi juga memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengawasi serta memeriksa penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Perubahan status pejabat BUMN pada revisi terakhir sempat menimbulkan polemik. Pasalnya, kerugian perusahaan pelat merah tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara. Konsekuensinya, kasus dugaan penyimpangan di tubuh BUMN kerap tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi UU BUMN tidak melemahkan penegakan hukum. Menurutnya, direksi maupun komisaris BUMN tetap bisa diproses secara hukum, jika terbukti melakukan tindak pidana, terutama korupsi.
“Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat pasti dilakukan tindakan hukum, apalagi kalau dilakukan atas itikad buruk,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025 lalu.
Perdebatan mengenai status pejabat BUMN ini diperkirakan akan menjadi salah satu topik hangat dalam pembahasan revisi UU yang sedang digodok DPR bersama pemerintah. (Gom).
________________________________________



Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7