DPR Menyetujui Perubahan 84 Pasal, BUMN Siap Era Baru
- DPR Menyetujui Perubahan 84 Pasal, BUMN Siap Era Baru
JAKARTA, Matanews — Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Disebutkan oleh Ketua Panitian Kerja (Panja) Andre Rosiade dalam rapat hasil putusan yang dilaksanakan pada Kamis (26/9/2025) tersebut bahwa ada 84 pasal yang akan diubah.
“Pada saat ini bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini”, ujar Andre.
Andre juga mennyampaikan bahwa seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh.
Pokok-pokok perubahan tersebut antara lain, Pertama mengenai pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
Kemudian yang menjadi perubahan kedua yaitu menambah kewenangan peran BPBUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
Ketiga, Pengaturan Dividen Saham Seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BPBUMN atas persetujuan Presiden.
Selanjutnya yang keempat adalah larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU- XXIII/2025
Yang kelima, menghapus anggota direksi, anggota komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Kemudian yang keenam mengenai kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
Kemudian yang menjadi poin ketujuh pada perubahan tersebut yaitu perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan holding operasional, holding investasi dan pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Selanjutnya kedelapan mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BPBUMN.
Kesembilan tentang pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
Urutan nomor sepuluh disebutkan mengenai pengaturan mekanisme peralihan dari BUMN kepada BPBUMN.
Dan yang kesebelas menjadi urutan paling akhir disebutkan mengenai pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.
Revisi ini juga menghapus aturan lama yang tak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara. Artinya kedudukan mereka sekarang jelas secara hukum.
Andre menegaskan, revisi ini mengunci arah baru BUMN sebagi motor ekonomi negara.
Andre juga berharap semoga perubahan ini dapat memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan BPBUMN di Indonesia agar lebih mampu meningkatkan kinerjanya serta berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Chl)
Pesan Anda telah terkirim




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7