DPR minta bpjs siapkan aktivasi darurat jkn pbi
dpr minta bpjs bergerak, pasien kronis terancam
JAKARTA, Matanews— wakil ketua komisi ix dpr ri charles honoris meminta bpjs kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jaminan kesehatan nasional (jkn) bagi peserta penerima bantuan iuran (pbi), khususnya penderita penyakit kronis yang bergantung pada layanan medis berkelanjutan.
permintaan itu disampaikan menyusul laporan terputusnya layanan kesehatan terhadap puluhan pasien penyakit kronis akibat status kepesertaan jkn pbi yang mendadak dinyatakan tidak aktif.

“bpjs kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” kata charles di jakarta, kamis (5/2/2026).
charles menegaskan hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. menurut dia, negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan rutin dan berkesinambungan.
ia menilai persoalan penonaktifan kepesertaan jkn pbi tidak bisa dilihat semata sebagai isu administratif. pada kasus penyakit kronis, keterlambatan layanan medis dapat berdampak langsung pada keselamatan jiwa pasien.
“negara tidak boleh menutup mata terhadap warga yang hidupnya bergantung pada layanan kesehatan. kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan nyawa,” ujarnya.
charles juga mendesak kementerian sosial dan bpjs kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemadanan dan pembaruan data peserta jkn pbi. ia menilai mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya.
selain itu, ia meminta faktor kerentanan medis dijadikan pertimbangan utama sebelum kepesertaan jkn pbi dinonaktifkan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin seperti cuci darah.
pernyataan tersebut disampaikan merespons laporan dari komunitas pasien cuci darah indonesia (kpcdi). organisasi itu mencatat sejumlah pasien gagal ginjal terpaksa ditolak rumah sakit karena status kepesertaan jkn pbi mereka dinyatakan nonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.
“bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa,” kata charles.

selain kepada pemerintah pusat, charles juga mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warga yang terdampak penonaktifan jkn pbi. menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa hanya bergantung pada data dari pusat, tetapi harus aktif melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.
“pemda harus hadir mendampingi warganya. jangan menunggu masalah terjadi baru bergerak,” ucapnya.
komisi ix dpr ri, lanjut charles, akan segera memanggil menteri sosial, direktur utama bpjs kesehatan, serta menteri kesehatan dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
“kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan,” tegasnya.
sebelumnya, bpjs kesehatan menyatakan penonaktifan sejumlah peserta program jkn segmen pbi tidak serta-merta menghilangkan hak layanan kesehatan. kepala humas bpjs kesehatan rizzky anugerah menyebut peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
meski demikian, charles menilai pernyataan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme darurat yang mudah diakses, khususnya di rumah sakit rujukan, agar tidak ada lagi pasien penyakit kronis yang terhenti pengobatannya akibat kendala administratif. (Int)






