DPR Minta Kemendikdasmen Beri Sanksi bagi Sekolah yang Kinerjanya Menurun Setelah Revitalisasi

DPR, Agung Widyantoro, menyampaikan bahwa banyak sekolah masih menanti giliran revitalisasi. Namun, pada saat yang sama, terdapat sekolah

DPR Geram! Revitalisasi Turun Mutu, Siap-Siap Disanksi!

JAKARTA, Matanews — Program revitalisasi sekolah yang dijalankan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR pada Rabu, (26/11/2025). Meski pemerintah terus memperluas revitalisasi untuk meratakan akses pendidikan, DPR menilai sejumlah sekolah tidak menunjukkan peningkatan kualitas setelah menerima intervensi.

Anggota Komisi X DPR, Agung Widyantoro, menyampaikan bahwa banyak sekolah masih menanti giliran revitalisasi. Namun, pada saat yang sama, terdapat sekolah yang sudah menerima program tetapi justru menunjukkan kinerja stagnan atau menurun.

“Jadi jangan cuma bisa minta program revitalisasi tetapi ketika sudah dialokasikan, implementasinya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Agung dalam rapat yang disiarkan melalui saluran YouTube Komisi X DPR RI Channel.

Kemendikdasmen
DPR, Agung Widyantoro, menyampaikan bahwa banyak sekolah masih menanti giliran revitalisasi. Namun, pada saat yang sama, terdapat sekolah

Saran Sanksi dan Pemindahan Kuota Revitalisasi

Agung menilai perlunya mekanisme sanksi bagi sekolah yang progres revitalisasinya buruk. Menurutnya, ketegasan diperlukan agar anggaran negara yang dialokasikan melalui skema revitalisasi benar-benar efektif.

“Ketika pelaksanaannya kurang bagus, progresnya jelek, jatuhkan sanksi. Kurang dua tahun, pindahkan kuotanya ke sekolah lain yang lebih progresif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak sekolah telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan perbaikan fasilitas. Karena itu, sekolah yang tidak menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kinerja setelah revitalisasi dianggap menghambat pemerataan pembangunan pendidikan.

Usulan tersebut sejalan dengan arahan Presiden mengenai dukungan revitalisasi berbasis swakelola. Namun Agung menegaskan bahwa dukungan itu harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kelalaian dalam pelaksanaan.

Apresiasi bagi Sekolah Berprestasi Pasca Revitalisasi

Selain sanksi, Agung juga mengusulkan adanya reward atau apresiasi bagi sekolah yang menunjukkan peningkatan signifikan pasca revitalisasi. Bentuk apresiasi itu dapat berupa penambahan kuota program atau perluasan dukungan sarana pembelajaran.

“Untuk sekolah atau daerah yang memberikan progres bagus terhadap revitalisasi, mohon diberikan apresiasi. Mungkin penambahan kuota,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, apresiasi diperlukan agar sekolah terdorong untuk menjaga standar pelayanan pendidikan sekaligus memastikan keberlanjutan manfaat dari program revitalisasi.

195 Ribu Sekolah Masih Rusak Sedang–Berat

Berdasarkan data resmi Kemendikdasmen, kondisi infrastruktur pendidikan di Indonesia masih membutuhkan perhatian besar. Terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas yang berada dalam kondisi rusak sedang hingga berat, tersebar di 195 ribu sekolah.

Program revitalisasi sekolah mencakup berbagai aspek perbaikan, antara lain:
• pembangunan ruang kelas baru,
• rehabilitasi ruang yang mengalami kerusakan,
• penataan lingkungan sekolah (pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika),
• serta penyediaan sumber air bersih.
Program ini menyasar sekolah negeri dan swasta dengan prioritas pada sekolah yang tingkat kerusakannya paling tinggi.

Pemerataan Akses Pendidikan Masih Jadi Tantangan

Dengan jumlah sekolah rusak yang sangat besar, revitalisasi menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk menjamin kualitas dan akses pendidikan. Namun DPR menilai keberhasilan program ini tidak cukup hanya diukur dari pembangunan fisik.

Komisi X meminta Kemendikdasmen memastikan bahwa perbaikan infrastruktur berbanding lurus dengan peningkatan proses pembelajaran dan manajemen sekolah. Sekolah-sekolah yang tak mampu mempertahankan kualitas pasca revitalisasi akan menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan anggaran berikutnya. (cka)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *