DPR Minta Polri Edukasi Warga Cegah Konflik Bertetangga
Cegah Bentrok, Polisi Harus Aktif
JAKARTA, Matanews – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat edukasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) guna mencegah konflik sosial di lingkungan permukiman. Permintaan itu disampaikan menyusul meningkatnya gesekan antarwarga yang kerap berawal dari persoalan sepele, namun berujung pada ketegangan berkepanjangan, bahkan tindak kekerasan.
Abdullah menyoroti sejumlah kasus yang belakangan mencuat ke publik, termasuk polemik kebisingan alat musik drum di Cengkareng, Jakarta Barat, pembakaran sampah di kawasan padat penduduk, hingga aktivitas usaha rumahan yang menimbulkan bau menyengat, limbah, serta kebisingan. Menurut dia, persoalan-persoalan tersebut menunjukkan rendahnya literasi hukum dan pemahaman masyarakat terhadap batasan hak dan kewajiban dalam kehidupan bertetangga.
“Kasus kebisingan drum yang viral itu hanyalah satu contoh. Sudah banyak konflik antarwarga di tingkat RT dan RW yang bahkan berujung pada tindakan kekerasan. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya literasi hukum dan pemahaman HAM,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pendekatan Preventif dan Persuasif
Sebagai mitra kerja Polri, Komisi III DPR mendorong agar pendekatan penanganan konflik sosial tidak semata-mata represif. Abdullah menilai penguatan peran Polisi RW, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Polsek di tingkat kecamatan menjadi kunci dalam membangun kesadaran hukum masyarakat secara preventif dan persuasif.
Menurut dia, edukasi dapat diberikan melalui forum warga, pertemuan rutin RT/RW, hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya. Materi yang disampaikan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berbasis contoh kasus nyata yang sering memicu konflik.
Misalnya, pembakaran sampah di lingkungan padat penduduk yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kualitas udara. Atau kebisingan yang melampaui ambang batas kewajaran di kawasan permukiman, baik dari aktivitas hiburan maupun usaha rumahan. Begitu pula dengan produksi skala kecil yang menghasilkan limbah tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, sehingga merugikan warga sekitar.
“Melalui pendekatan dialogis dan edukatif, warga dapat memahami bahwa kebebasan individu dibatasi oleh hak orang lain. Prinsip hidup berdampingan inilah yang harus terus diperkuat,” ujar Abdullah.

Payung Hukum Sudah Jelas
Abdullah menegaskan bahwa berbagai larangan terkait pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah, dan kebisingan telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional maupun daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Adapun Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 menetapkan baku mutu kebisingan di kawasan permukiman. Ketentuan ini diperkuat oleh berbagai peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Abdullah, sosialisasi regulasi tersebut perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya mengetahui larangan, tetapi juga memahami konsekuensi hukum apabila melanggar.
“Melalui edukasi berbasis regulasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi pencegahan agar konflik sosial tidak berkembang menjadi kekerasan,” kata dia.
Sinergi Aparat dan Pemerintah Daerah
Selain Polri, Abdullah juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai penegak peraturan daerah. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan pengurus lingkungan dinilai krusial dalam menciptakan ketertiban sosial yang berkeadilan.
Ia menilai kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Penanganan yang cepat, adil, dan proporsional diyakini dapat mencegah konflik kecil membesar menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks.
Dalam konteks perkotaan yang semakin padat, gesekan antarwarga menjadi tantangan tersendiri. Perbedaan gaya hidup, aktivitas ekonomi, serta tingkat kesadaran lingkungan kerap menjadi sumber friksi. Tanpa mekanisme mediasi dan edukasi yang memadai, potensi konflik akan terus berulang.
Abdullah berharap Polri dapat memperkuat peran sebagai pengayom masyarakat dengan tidak hanya hadir saat konflik terjadi, tetapi juga aktif membangun kesadaran hukum sejak dini.
“Ketertiban bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal membangun budaya saling menghormati di tengah masyarakat yang majemuk,” ujarnya. (Yor)






