DPR Panggil Menteri, BPJS Disorot

Empat menteri yang diundang dalam rapat

BPJS Kesehatan Dievaluasi DPR

JAKARTA, MatanewsDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat konsultasi dengan mengundang empat menteri dan dua kepala lembaga guna membahas permasalahan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya terkait penonaktifan kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Rapat ini digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat serta dinamika kebijakan terbaru pemerintah mengenai validasi data penerima bantuan.

BPJS
Empat menteri yang diundang dalam rapat

Empat menteri yang diundang dalam rapat tersebut yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pembukaannya, Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR memiliki kewenangan untuk mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya, terutama dalam isu strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” kata Dasco saat memimpin jalannya rapat Senin (9/2/2026).

Dasco menjelaskan, PBI merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga mereka dapat memperoleh layanan medis tanpa harus terbebani biaya pengobatan. Program ini menjadi salah satu instrumen utama negara dalam menjamin hak dasar warga di bidang kesehatan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua masyarakat berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen PBI. Pemerintah, kata dia, menetapkan prioritas bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial yang terus diperbarui.

“Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” ujarnya.

Menurut Dasco, pembenahan tata kelola ini penting agar kebijakan penonaktifan dan penggantian peserta tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, serta memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta Program JKN segmen PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian dan validasi data agar penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Surat keputusan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026 dan mengatur tentang penyesuaian data peserta, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

BPJS Kesehatan menegaskan, penonaktifan kepesertaan tidak serta-merta menghilangkan hak layanan kesehatan masyarakat. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat memperoleh layanan kesehatan melalui skema kepesertaan lain sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jalur kepesertaan mandiri atau bantuan pemerintah daerah.

Melalui rapat konsultasi ini, DPR RI berharap pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat memperbaiki sistem pendataan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar Program JKN benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.(Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *