DPRD DKI Desak Sanksi Tegas Pelaku Parkir Liar

Parkir Liar (Ist)

Denda Rp20 Juta Intai Pelaku

JAKARTA, Matanews Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kevin Wu, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas terhadap pelaku parkir liar yang kian marak dan merampas hak pejalan kaki.

Ia menilai penertiban yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar persoalan karena tidak dibarengi sanksi yang menimbulkan efek jera.

Kevin mengatakan, praktik parkir liar terutama di atas trotoar telah lama menjadi masalah kronis di Ibu Kota. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap berubah fungsi menjadi lahan parkir dadakan. Akibatnya, warga terpaksa berjalan di badan jalan, mempertaruhkan keselamatan di tengah lalu lintas padat.

DKI
DKI Jakarta (Ist)

“Percuma saja Pemprov DKI melakukan penertiban kalau para pelanggarnya tidak merasakan efek jera. Ketika ditertibkan, para pelaku akan kembali membuka lapak parkir liar, dan ada saja yang datang memarkir kendaraannya di sana,” kata Kevin di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, pola penertiban yang berulang tanpa penindakan tegas justru menciptakan siklus pelanggaran. Aparat datang, membubarkan, lalu beberapa hari kemudian praktik serupa muncul kembali. Situasi ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif semata tidak cukup untuk mengurai persoalan.

Kevin merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya tanpa izin gubernur. Penyalahgunaan fungsi trotoar, termasuk untuk parkir liar, dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp20 juta atau kurungan paling lama 60 hari.

“Peraturannya sudah jelas. Jika dilanggar, salah satu bentuknya parkir liar, maka bisa didenda paling banyak Rp20 juta atau kurungan paling lama 60 hari. Peraturan ini perlu ditegakkan,” ujarnya.

Ia menekankan, keberanian menegakkan sanksi menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik parkir ilegal yang kerap melibatkan juru parkir tidak resmi. Tanpa ketegasan, kata dia, pelanggaran akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

Operasi Gabungan di Pancoran Glodok

Sebelumnya, pada Rabu (11/2/2026), petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta unsur TNI-Polri menggelar operasi penertiban trotoar di kawasan Pancoran Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.

Operasi itu dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait trotoar yang padat oleh parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima. Dalam penertiban tersebut, sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar ditindak, sementara juru parkir liar diminta membongkar lapaknya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman. Sejumlah proyek revitalisasi trotoar telah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir untuk mendorong budaya berjalan kaki dan transportasi publik.

Namun, di lapangan, pengawasan dinilai belum konsisten. Titik-titik yang sudah ditertibkan kerap kembali dipenuhi kendaraan roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan kelengahan aparat.

Kevin berharap penegakan hukum yang konsisten dan terukur dapat menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran ruang publik. “Kalau sanksi benar-benar diterapkan, saya yakin praktik parkir liar bisa ditekan secara signifikan,” katanya.

Persoalan parkir liar, pada akhirnya, bukan semata soal kendaraan yang berhenti di tempat terlarang, melainkan tentang tata kelola kota dan keberpihakan pada hak pejalan kaki. Tanpa ketegasan, trotoar akan terus menjadi ruang yang diperebutkan—antara kepentingan publik dan praktik ilegal yang mengakar. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *