Driver Online Diduga Cabuli Penumpang, Ditangkap di Depok
Aksi Bejat Driver Online Berujung Borgol Polisi
Jakarta, Matanews — Aparat dari Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi transportasi daring berinisial WAH (39) yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di wilayah Depok setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026. Saat itu korban memesan layanan transportasi online untuk menuju lokasi tertentu di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan, kata Budi, pelaku diduga mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia berupaya membangun komunikasi dengan korban, yang kemudian berkembang menjadi situasi yang membuat korban berada dalam posisi tidak aman.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.
Menurut dia, pelaku diduga mengarahkan kendaraan ke lokasi yang relatif sepi. Di tempat tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa. Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha mempertahankan diri.
Dalam situasi tersebut, korban juga sempat merekam kejadian menggunakan telepon genggamnya. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu bukti penting dan beredar luas di media sosial, memicu perhatian publik sekaligus mempercepat langkah kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil keluar dari kendaraan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan penelusuran terhadap identitas dan keberadaan pelaku.
“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” kata Budi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam kendaraan pelaku. Barang-barang tersebut antara lain alat hisap sabu, plastik klip bekas, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, serta mobil yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi dalam ruang publik maupun layanan transportasi. Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya aspek keamanan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, sekaligus perlunya kewaspadaan dari pengguna jasa dalam setiap perjalanan. (Slh)






