Driver Online Rampok Penumpangnya di Bekasi


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86

Matanews.id – Jakarta – Kejahatan pada Driver online kembali terjadi kini di bilangan wilayah Bekasi, korban wanita inisial GK (27) yang hendak pulang dengan memesan driver online harus merasakan ke ganasan driver online yang di pesannya, pada Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa kejadian tersebut pelaku dengan mengancam juga melukai korban berhasil merampok jam tangan merk Guess dan Handphone Samsung juga uang tunai yang berada di sakunya serta di ATMnya.

“Pelaku Mengancam dan melukai korban dengan menggunakan pisau cutter, Mengambil barang – barang milik korban seperti uang, Jam tangan merk guess dan Handphone Samsung setelah mengancam korban dan melukai korban terlebih dahulu, menyuruh korban mengambil uang di ATM sambil menodongkan pisau cutter kepada korban.” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Korban yang hendak pulang di kawasan Komplek Perumahan Akasia Blok B6, Jatiwarna, Bekasi. Harus kehilangan barang berharganya juga kekerasan di sekitar pintu keluar Tol Jatiwarna RT. 003 RW. 011 Kel. Jatiwarna Kec. Pondok Melati Kota bekasi.

“Tersangka yang merupakan sopir Grab Car mengeluarkan cutter yang sudah ada di dalam mobil dan meminta korban menyerahkan barang milik korban. Karena korban tidak mau memberikan, tersangka
menusukkan pisau cutter ke arah paha, tangan dan wajah korban hingga terluka.” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Atas hal tersebut, korban yang ketakutan harus menyerahkan permintaan pelaku dengan memberikan semua barang berharganya.

“Akhirnya korban memberikan jam tangan merk guess, handphone samsung A7 warna hitam dan uang Rp 104.000,- (seratus empat ribu rupiah). Kemudian tersangka juga diminta untuk mengambil uang di ATM milik korban. Karena diancam akan dibunuh, maka korban menuruti kemauan tersangka dan sesampai di Alfamart di daerah Bintara, Bekasi korban menuju ke ATM dengan tersangka memegangi tangan korban dan luka yang ada di bagian wajah ditutup oleh kerudung milik korban.” papar Kombes Pol Argo Yuwono.

Di ATM tersebut tersangka berhasil mendapatkan uang milik korban sebesar Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan barang milik korban, tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit Pondok Kopi dan langsung
melarikan diri.

“Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas dan masyarakat, sehingga dilakukan penembakan dan saat ini tersangka menjalani perawatan di Rumah sakit RS Sukanto.” ucap Kombes Pol Argo Yuwono.

Tersangka kini dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (Red).


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *