Dugaan Diskriminasi Guru SD di Sebatik Berujung Perawatan Intensif
Guru SD Diduga Dizalimi, Masuk Rumah Sakit!
JAKARTA, Matanews — Kepolisian menyelidiki dugaan tindakan diskriminatif yang dialami Halimah, seorang guru sekolah dasar negeri di Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Peristiwa tersebut diduga melibatkan Kepala SDN 001 Sebatik Tengah dan berujung pada kondisi trauma psikologis yang membuat Halimah harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Anak Halimah, Nur Sakinah, mengatakan keluarga telah melaporkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan tersebut ke aparat penegak hukum. Namun, laporan itu sempat menemui hambatan lantaran peristiwa yang diduga melibatkan tindakan fisik tidak menimbulkan luka secara langsung.
“Alhamdulillah sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Tapi karena lemparan kepala sekolah itu tidak kena, jadi dianggap tidak ada tindak pidananya,” kata Sakinah, Senin (9/2/2026).
Meski tidak mengalami luka fisik, Sakinah menegaskan ibunya mengalami tekanan mental yang berat akibat perlakuan tersebut. Kondisi psikologis Halimah terus memburuk hingga akhirnya keluarga memutuskan membawanya ke rumah sakit.
“Sekarang ibu masih dirawat di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan,” ujar Sakinah.
Menurut keterangan keluarga, konflik bermula ketika Halimah dipindahtugaskan oleh dinas pendidikan ke SDN 001 Sebatik Tengah. Penempatan tersebut, kata Sakinah, sempat mendapat penolakan dari pihak sekolah.
Walaupun akhirnya Halimah diperbolehkan mengajar, ia diduga mengalami perlakuan diskriminatif di lingkungan kerja. Ia tidak dimasukkan dalam grup komunikasi resmi sekolah dan dilarang menggunakan ruang guru untuk beristirahat.
“Ibu saya diterima, tapi dengan syarat tidak boleh masuk ruang guru. Jadi ibu hanya istirahat di perpustakaan dan tidak dilibatkan dalam kebijakan sekolah. Tapi ibu tetap mengajar dan menjalankan tugasnya,” ujar Sakinah, Jumat (6/2/2026).
Selain itu, Sakinah juga menyoroti hak administratif ibunya sebagai aparatur sipil negara. Selama hampir satu tahun, tunjangan sertifikasi Halimah tidak cair karena berkas administrasi tidak mendapatkan tanda tangan kepala sekolah.
“Ibu saya tidak diberikan tanda tangan oleh kepala sekolah untuk semua pemberkasan administrasi. Akibatnya, sertifikasi sebagai PNS tidak cair selama satu tahun,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sebatik Barat Iptu Didik Triastoro mengatakan polisi telah mulai menangani perkara tersebut. Pihaknya telah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah tangani. Kemarin sudah kami panggil kedua belah pihak. Yang hadir baru kepala sekolah berinisial S. Sementara dari pihak pelapor, Ibu Halimah, belum bisa hadir karena masih menjalani perawatan di Tarakan,” kata Didik, Sabtu (7/2/2026).
Didik menambahkan, penyelidikan akan dilanjutkan setelah kondisi Halimah memungkinkan untuk dimintai keterangan secara langsung. Polisi masih mendalami dugaan diskriminasi dan potensi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.(Zee)






