Dugaan Jatah Pungli Dana Desa Mandalamekar Mencuat

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Mandalamekar

Warga Pertanyakan Dana Potongan 17 Persen

TASIKMALAYA, Matanews Investigasi terhadap tata kelola anggaran di Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menemukan temuan baru yang memicu perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul polemik terkait alih fungsi lahan, perubahan pengadaan mobil siaga desa, hingga penggunaan dana Sistem Informasi Desa (SID), kini masyarakat menyoroti dugaan pemotongan Dana Desa pada tingkat pelaksanaan kegiatan RT.

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi dari sejumlah sumber internal desa menyebutkan adanya potongan dana kegiatan yang mencapai 17 persen sebelum anggaran digunakan oleh pengurus lingkungan.

Temuan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi pemerintah desa maupun pemeriksaan lembaga pengawas terkait.

Dugaan Skema Pemotongan Dana

Menurut keterangan beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dana kegiatan yang dialokasikan melalui Ketua RT tidak diterima secara utuh.

Rinciannya disebut terdiri dari:

* 12 persen diklaim sebagai pajak kegiatan

* 5 persen diduga sebagai pungutan di luar ketentuan resmi

“Dana yang turun ke RT tidak penuh. Sudah ada potongan sebelum kegiatan berjalan,” ujar salah satu sumber kepada Tim Matanews.

Namun hingga kini, belum ditemukan dokumen administrasi resmi yang menjelaskan secara transparan mekanisme maupun dasar hukum pemotongan tersebut.

Dana
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Mandalamekar

Pajak Resmi atau Pungutan Liar?

Dalam sistem pengelolaan keuangan desa, pemotongan pajak memang dimungkinkan sesuai regulasi perpajakan negara, tergantung jenis kegiatan pembangunan maupun belanja barang dan jasa.

Namun para warga mempertanyakan besaran potongan yang dinilai tidak lazim serta minim penjelasan administratif.

Sejumlah pertanyaan publik pun muncul:

* Pajak apa yang dipotong hingga 12 persen?

* Apakah terdapat bukti setor pajak resmi?

* Disetorkan kepada instansi mana?

* Apakah tercantum dalam APBDes?

Sorotan utama justru mengarah pada dugaan tambahan potongan 5 persen yang disebut tidak memiliki dasar regulasi jelas.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana publik.

Pola Persoalan Anggaran Desa

Dugaan pemotongan Dana Desa ini menambah daftar persoalan tata kelola anggaran yang sebelumnya telah disorot masyarakat Mandalamekar, antara lain:

* Perubahan fungsi lahan sekolah menjadi pembangunan Gerai KDMP

* Pembangunan fasilitas desa terpusat di lokasi tertentu

* Pengadaan mobil siaga desa yang disebut berubah menjadi kendaraan bekas

* Penggunaan Dana SID sebesar Rp40 juta yang belum terlihat output sistemnya

Sejumlah warga menilai berbagai persoalan tersebut memiliki kesamaan pola, yakni keterbatasan akses informasi publik terhadap penggunaan anggaran desa.

Dana
Ilustrasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Mandalamekar

Transparansi Jadi Tuntutan Warga

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara:

* Transparan

* Partisipatif

* Akuntabel

* Tertib dan disiplin anggaran

Setiap penggunaan dana publik, termasuk potongan pajak, harus memiliki dasar hukum jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun terbuka kepada masyarakat.

Pengamat tata kelola desa menilai, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Ketika masyarakat tidak memperoleh penjelasan memadai, ruang spekulasi dan kecurigaan akan semakin melebar.

Pemerintah Desa Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mandalamekar maupun Kepala Desa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan Dana Desa sebesar 17 persen tersebut.

Tim Investigasi masih terus melakukan upaya konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun masyarakat kini menanti jawaban yang transparan: apakah potongan tersebut merupakan mekanisme pajak sah, atau justru praktik pungutan di luar ketentuan?

Jawaban atas pertanyaan itu diharapkan dapat diperoleh melalui audit terbuka dan pengawasan aparat berwenang, demi memastikan Dana Desa benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *