Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Mandalamekar
Dana SID Rp40 Juta Misterius!
TASIKMALAYA, Matanews — Hasil investigasi Tim Media di Lapangan mengungkap dugaan penggunaan Dana Desa yang tidak semestinya di Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Pembangunan yang dibiayai anggaran desa dalam beberapa tahun terakhir disebut terpusat di halaman rumah pribadi kepala desa.
Kepala Desa Mandalamekar, Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, diduga mengarahkan sejumlah proyek pembangunan desa ke lokasi yang berada di sekitar kediamannya. Padahal, desa tersebut memiliki tanah desa seluas lebih dari 25 hektare yang terletak di lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat.
Dugaan Penyerobotan Lahan Sekolah
Sorotan utama tertuju pada lahan yang sebelumnya telah dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, yakni Sekolah Dasar Negeri Cinunjang di Desa Mandalamekar. Berdasarkan temuan lapangan, sebagian lahan tersebut diduga digunakan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Bekas bangunan ruang kelas yang telah lama berdiri disebut telah digusur untuk pembangunan fasilitas baru tersebut. Jika benar lahan hibah pendidikan dialihkan untuk kepentingan lain tanpa mekanisme yang sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peruntukan aset publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh dokumen resmi yang menjelaskan perubahan status lahan maupun dasar hukum pemanfaatan lokasi tersebut.

Pembangunan Terpusat di Halaman Rumah
Sejumlah warga menyebutkan, pembangunan yang dibiayai Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak dilakukan di area sekitar halaman rumah kepala desa.
Padahal, tanah desa yang tersedia dinilai cukup luas dan representatif untuk pembangunan fasilitas publik. Masyarakat mempertanyakan alasan pemilihan lokasi yang dinilai tidak netral dan cenderung menguntungkan secara personal.
“Desa punya tanah luas, tapi kenapa harus di situ?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Suara Kritis Disebut Diredam
Beberapa warga mengaku enggan menyampaikan keberatan secara terbuka. Mereka menyebut adanya tekanan psikologis, bahkan ancaman pasal-pasal hukum ketika muncul kritik terhadap kebijakan pembangunan.
Situasi tersebut, jika terbukti, berpotensi mencederai prinsip partisipasi dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa. Dana Desa sejatinya dirancang untuk pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat melalui musyawarah desa.

Sorotan Anggaran Lain
Selain dugaan penyerobotan lahan dan pemusatan pembangunan, investigasi juga menyoroti perubahan pengadaan mobil siaga desa. Informasi yang dihimpun menyebutkan rencana pengadaan mobil siaga diganti menjadi pembelian mobil elf bekas.
Perubahan spesifikasi dan kondisi kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan anggaran serta kesesuaian dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Tak hanya itu, dana Sistem Informasi Desa (SID) sebesar Rp40 juta juga disebut belum jelas peruntukannya. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut, baik dalam bentuk laporan kegiatan maupun output sistem yang dapat diakses publik.
Menunggu Klarifikasi dan Audit
Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk pemerataan pembangunan di tingkat lokal. Pengelolaannya tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut tata kelola keuangan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Mandalamekar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun publik menantikan langkah audit dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah penggunaan Dana Desa di Mandalamekar telah sesuai aturan atau justru menyimpang dari mandat yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Tim)






