Dugaan Peredaran Ekstasi di Diskotik Pujasera, Polisi Janji Cek Lapangan
Bos Diskotik Kebal Hukum?
JAKARTA, Matanews — Dugaan praktik peredaran narkotika jenis ekstasi yang disebut berlangsung terbuka di Diskotik Pujasera, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, kembali memantik sorotan publik. Investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Sabtu malam (7/2/2026) menemukan indikasi transaksi pil ekstasi yang ditawarkan secara langsung kepada pengunjung.
Seorang pramusaji menyambut kedatangan tim dengan tawaran yang tidak lazim untuk sebuah tempat hiburan malam.
“Minum apa bang, apa enggak sekalian sama vitaminnya?” ujarnya, sembari menjelaskan bahwa “vitamin” yang dimaksud adalah pil ekstasi.
Menurut pengakuannya, harga pil tersebut bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per butir untuk kualitas yang disebut “paling bagus”. “Barangnya tahan lama,” katanya mempromosikan.

Dalam pengamatan di lokasi, aktivitas penjualan diduga berlangsung di tengah keramaian lantai dansa yang dipenuhi pengunjung. Di bawah sorot lampu redup dan dentuman musik elektronik, pramusaji terlihat hilir-mudik mengantarkan minuman, disertai dugaan penyelipan barang terlarang kepada sejumlah tamu.
Harga Rp1,2 juta per butir terbilang tinggi. Namun, hal itu tak menyurutkan minat pembeli. Sejumlah sumber menyebut pengunjung tak hanya berasal dari Jakarta, melainkan juga dari luar daerah, yang diduga membeli untuk diedarkan kembali.
Diskotik Pujasera yang sebelumnya dikenal dengan nama Siera Pub disebut telah lama menjadi magnet bagi penikmat dunia malam. Tempat hiburan ini dikelola oleh seorang manajer bernama Englin, dan diketahui dimiliki oleh dua pengusaha yang disebut bernama Lian Kwie alias Awi dan Tan Tan.
Selain dugaan peredaran narkoba, lokasi ini juga disebut kerap beroperasi melampaui batas waktu yang ditetapkan Peraturan Daerah DKI Jakarta, yakni pukul 02.00 WIB. Seorang pengunjung berinisial GT mengatakan tempat itu acap kali tetap buka hingga pagi bahkan siang hari pada akhir pekan.
“Seolah aturan jam tutup tidak berlaku di sana,” katanya.
Informasi lain yang dihimpun menyebut adanya dugaan kunjungan rutin pihak pengelola ke Polda Metro Jaya setiap awal bulan. Dugaan tersebut mengarah pada upaya “pengondisian”, meskipun hingga kini belum ada bukti resmi yang dapat menguatkan informasi tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (5/2/2026), salah satu pejabat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Apollo Sinambela, menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada tim lapangan.
“Nanti saya informasikan ke anggota untuk dicek,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan lanjutan atau keterangan resmi mengenai hasil pengecekan yang dimaksud.
Sementara itu, Ketua Indonesia Narcotics Watch (INW) Budi Tanjung menilai situasi ini sebagai ujian serius bagi komitmen aparat dalam pemberantasan narkoba.
“Jika informasi dan lokasinya sudah terang, aparat harus bergerak. Jika tidak ada tindakan, publik bisa menilai ada pembiaran,” kata Budi ketika dihubungi.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tidak boleh tebang pilih, terlebih di tengah komitmen nasional pemberantasan narkoba yang terus digaungkan pemerintah.
“Pemberantasan narkoba adalah agenda prioritas negara. Bila benar ada praktik seperti ini dan tidak ditindak, tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Diskotik Pujasera maupun dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang disajikan dalam laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Di tengah riuh dentuman musik dan gemerlap lampu dunia malam Mangga Besar, pertanyaan publik kini menggantung: apakah dugaan peredaran narkoba itu akan ditindaklanjuti, atau kembali menguap tanpa jejak?
(Red)




