Empat RUU Krusial Masuk Agenda DPR 2026

Empat RUU Krusial Masuk Agenda DPR 2026

DPR Kebut RUU Polri Dan Perampasan Aset

JAKARTA, Matanews – Komisi III DPR RI menetapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas pembahasan sepanjang tahun 2026. Keempat RUU tersebut mencakup revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra mengatakan, penetapan prioritas tersebut merupakan bagian dari agenda legislasi nasional yang dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Dari Komisi III ada prioritas tahun 2026,” kata Dede Indra saat memaparkan daftar RUU yang akan menjadi fokus pembahasan.

DPR
Empat RUU Krusial Masuk Agenda DPR 2026

 

Ia merinci, empat RUU prioritas tersebut meliputi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, RUU tentang Jabatan Hakim, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).

Menurut Dede, penetapan empat RUU tersebut didasarkan pada kebutuhan pembaruan regulasi di sektor penegakan hukum, peradilan, dan penindakan kejahatan, termasuk kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara.

Khusus untuk RUU Haper, Dede menjelaskan terjadi perubahan pengusulan. Jika sebelumnya RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, kini telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

“RUU Haper yang semula diusulkan pemerintah, sekarang disepakati menjadi usul inisiatif DPR,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menilai, keempat RUU yang menjadi prioritas Komisi III merupakan regulasi yang sangat spesifik dan strategis sesuai bidangnya masing-masing. Oleh karena itu, pembahasannya membutuhkan pendalaman yang komprehensif dan waktu yang cukup.

“Empat RUU ini undang-undangnya sangat spesialis dengan bidangnya,” kata Bob.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu beban sekaligus tantangan besar bagi Komisi III DPR RI untuk dapat segera diselesaikan. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan serius lainnya.

“RUU Perampasan Aset ini menjadi beban bagi Komisi III untuk bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Bob menekankan urgensi pembahasan RUU Hukum Acara Perdata. Menurut dia, undang-undang yang selama ini berlaku masih mengandung nilai-nilai kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat Indonesia.

“(Perdata) itu tebalnya luar biasa, tapi memang menurut saya masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialisme,” tuturnya.

Bob berharap, melalui pembaruan regulasi tersebut, sistem hukum perdata nasional dapat lebih mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Dengan ditetapkannya empat RUU prioritas ini, DPR RI menargetkan proses legislasi dapat berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.[Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *