Gengster 3 Serangkai Sabet Tangan Warga Hingga Putus


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86
Gengster 3 Serangkai Sabet Tangan Warga Hingga Putus

Matanews.id – Jakarta, 20/03/2019 – Sebanyak 13 orang pentolan gengster yang menamakan dirinya “3 Serangkai” ditangkap tim Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Para tersangka tersebut dipidana karena menyerang warga di terminal Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu 17 Maret 2019 lalu.

Akibat penyerangan, 4 orang warga Ahmad Ilyas, Aji Apriyansah, Fadel Afgan dan Muhammad Hafidz Azhar menjadi korban akibat sabetan senjata tajam.

Gengster 3 Serangkai Sabet Tangan Warga Hingga Putus

Ke-13 tersangka tersebut adalah KV, MHR (16), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG(21), LTF (20), FJR (18), DN (18) dan AVN (18).

“Empat orang jadi korban penyerangan gengster tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda, Rabu (20/3/2019).

Gengster 3 Serangkai Sabet Tangan Warga Hingga Putus

Argo menjelaskan dalam penyerangan tersebut, anggota Gengster 3 Serangkai berjumlah sebanyak 20 orang dan dilatarbelakangi karena rasa balas dendam.

“Ini Aksi (penyerangan) balas dendam, terhadap warga jengkol (warjeng) yang bermarkas di terminal Pulo Gadung,” ungkapnya.

Argo melanjutkan, “Sedang 3 Serangkai merupakan gabungan tiga kampung yaitu daerah Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara,” ucapnya.

Gengster 3 Serangkai Sabet Tangan Warga Hingga Putus

Selain tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 celurit, cocor bebek, samurai, 3 unit motor dan 12 unit hp.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun.(Red)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *