Hampir Seluruh Aduan Konsumen 2025 Dituntaskan Kemendag
Hampir Seluruh Aduan Konsumen 2025 Dituntaskan Kemendag
JAKARTA, Matanews — Kementerian Perdagangan mencatat tingkat penyelesaian pengaduan konsumen yang tinggi sepanjang 2025. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, dari total 7.887 aduan konsumen yang masuk melalui berbagai saluran, sebanyak 7.853 aduan atau sekitar 99,56 persen telah berhasil ditangani.
“Untuk periode Januari–Desember 2025, Kementerian Perdagangan telah melayani 7.887 aduan yang masuk dari berbagai saluran, termasuk 7.853 aduan telah selesai ditangani,” kata Budi Santoso saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/1/2026).
Menurut Budi, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan nasional di tengah meningkatnya aktivitas transaksi, khususnya di ruang digital.
Dari total aduan yang masuk, masih terdapat 34 aduan yang dalam proses penanganan. Rinciannya, delapan aduan berasal dari sektor jasa pariwisata, 11 aduan terkait sektor barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor, serta 15 aduan lainnya berasal dari berbagai sektor lain.
Berdasarkan jenis transaksi, mayoritas pengaduan berasal dari transaksi daring. Budi menjelaskan, sebanyak 7.836 aduan atau sekitar 99,35 persen merupakan pengaduan atas transaksi online. Sementara itu, pengaduan atas transaksi offline tercatat sebanyak 32 aduan.
Selain pengaduan, Kementerian Perdagangan juga menerima 19 pertanyaan dari masyarakat. Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan ketentuan pelabelan barang, kewajiban pendaftaran barang yang menyangkut aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3LH), serta petunjuk penggunaan dan jaminan purna jual.
“Kemudian pemenuhan pendaftaran barang yang menyangkut keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup atau K3LH, serta petunjuk penggunaan dan jaminan purna jual,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan layanan pengaduan konsumen oleh Kementerian Perdagangan memiliki landasan hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Permendag Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, serta Kepmendag Nomor 1526 Tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Pengaduan Konsumen.
“Layanan pengaduan konsumen bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam menyampaikan informasi atas pengaduan atau kerugian yang dideritanya akibat mengonsumsi barang dan atau jasa,” kata dia.
Budi menambahkan, fasilitasi pengaduan dilakukan melalui pemberian respons resmi kepada konsumen, serta klarifikasi terhadap pelaku usaha guna membantu para pihak menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan juga mengoptimalkan kolaborasi dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga pemerintah.
“Perlindungan konsumen merupakan upaya bersama untuk menjamin hak-hak konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, dan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama nasional dan internasional di bidang perlindungan konsumen, penguatan kelembagaan, edukasi bagi konsumen dan pelaku usaha, peningkatan kualitas layanan pengaduan, serta penguatan regulasi perdagangan.[Int]






