Hendak ke Malaysia, 29 PMI Ilegal Diamankan Polisi di Tanjung Balai

Polairud Tanjung Balai amankan 29 PMI Ilegal. (Foto: Humas Polri)

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal

TANJUNG BALAI, Matanews – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang hendak diberangkatkan secara kucing-kucingan ke Malaysia.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah menjelaskan, polisi berhasil menangkap seorang nahkoda atau tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai empat silinder dan satu unit telepon genggam.

“Sebanyak 19 WNI, sembilan warga negara Bangladesh, serta satu bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal,” kata Idil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).

Idil menegaskan, komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut.

“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Tam)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *