IPKD Dorong Transparansi Keuangan Pemerintah Daerah
IPKD Dorong Transparansi Keuangan Pemerintah Daerah
JAKARTA, Matanews — Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyatakan keberadaan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong kinerja pemerintah daerah mengelola keuangan secara efisien dan transparan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Penginputan dan Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025 yang digelar secara virtual dari command centre BSKDN, Jakarta, Rabu (1/10).
Menurut Yusharto, IPKD bukan sekadar alat ukur, melainkan juga sarana motivasi agar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. “Keberadaan IPKD ini dapat memacu dan memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dengan tata kelola yang transparan, masyarakat dapat melihat sejauh mana keuangan daerah dikelola untuk kepentingan publik.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan IPKD juga berfungsi sebagai sarana publikasi dan pembelajaran antardaerah. Hasil pengukuran yang diumumkan secara terbuka akan menjadi ruang evaluasi, sekaligus memungkinkan daerah saling berbagi praktik terbaik dalam mengelola anggaran.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah yang meraih capaian terbaik dalam IPKD akan diberikan penghargaan nasional. Pengukuran IPKD nantinya dikategorikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, mulai dari sangat tinggi, sedang, rendah, hingga sangat rendah.
“Penghargaan diberikan sebagai dorongan agar daerah terus memperbaiki tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas,” kata Yusharto.
Dalam kesempatan itu, ia berharap sosialisasi pedoman IPKD mampu memperkuat pemahaman tim pengelola di daerah. Dengan begitu, proses pengisian data hingga pengukuran dapat berjalan sesuai pedoman yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tim IPKD provinsi, kabupaten, dan kota dapat memahami teknis pengisian dan pengukuran dengan lebih baik,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Yusharto juga mengumumkan adanya perubahan mekanisme pengukuran IPKD 2025. Pembaruan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah, mencakup penyesuaian indikator, penyederhanaan dokumen yang dipublikasikan, hingga penyempurnaan sistem pemeringkatan.
Dengan mekanisme baru tersebut, hasil pengukuran diharapkan lebih objektif dan proporsional. Hal ini diyakini akan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Maka dari itu, kami telah menyusun pedoman teknis pengisian dan pengukuran IPKD. Kami juga berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar dapat memahami pedoman ini secara utuh,” ujar Yusharto. (Chl)




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7