Izin Dicabut, Bandung Zoo Dijaga 24 Jam

Izin Dicabut, Satwa Bandung Zoo Diawasi

Bandung, Matanews—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyiagakan personel selama 24 jam untuk mengamankan aset daerah serta ratusan satwa di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Langkah tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pengamanan dilakukan dengan menyegel sejumlah akses masuk kebun binatang. Upaya tersebut bertujuan melindungi Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan keberlangsungan hidup satwa yang berada di dalam kawasan.

Izin

“Sejak izin dicabut, maka aset BMD di sini menjadi tanggung jawab kami. Satpol PP akan siaga 24 jam untuk bersama-sama menjaga aset dan satwa yang ada di dalam,” ujar Bambang di Bandung, Kamis (5/2/2026).

Menurut Bambang, terdapat sekitar 711 satwa di kawasan Kebun Binatang Bandung yang harus tetap terjamin kesejahteraan dan perawatannya. Karena itu, pengamanan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aset fisik, tetapi juga menyangkut aspek konservasi dan keselamatan satwa.

“Satwa di sini ada 711 ekor. Ini tanggung jawab kita bersama. Kita jaga, kita pelihara, kita pastikan tetap mendapatkan perawatan dan pakan dengan baik,” katanya.

Bambang menegaskan penyegelan akses masuk kebun binatang bukan merupakan tindakan pengusiran atau eksekusi terhadap pihak tertentu. Penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan aset daerah agar tidak terjadi kerusakan atau penyalahgunaan di tengah status perizinan yang belum jelas.

“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menutup pintu utama dan pintu samping yang berada di area parkir kebun binatang. Meski demikian, satu pintu kecil tetap dibuka dan dijaga sebagai jalur darurat serta akses teknis bagi petugas yang bertanggung jawab terhadap perawatan satwa.

“Pintu utama kita tutup, pintu samping di selasar parkir juga kita tutup. Ada satu pintu kecil yang difungsikan sebagai jalur darurat dan akses teknis untuk pemeliharaan satwa. Itu kita jaga bersama antara Satpol PP dan para pekerja,” jelas Bambang.

Ia menambahkan pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan sejak 3 Februari 2026 menjadi dasar hukum bagi pengamanan kawasan tersebut. Seluruh aset Barang Milik Daerah yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung kini berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Bambang, Pemerintah Kota Bandung akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan kawasan dan perlindungan satwa tetap berjalan, sembari menunggu keputusan lanjutan terkait status pengelolaan Kebun Binatang Bandung. (Int)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *