Jakarta Dilanda Banjir, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH

Banjir (Yor)

Pemprov Dorong WFH

JAKARTA, Matanews Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah ibu kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah (work from home/WFH), menyusul kondisi cuaca ekstrem yang memicu banjir di sejumlah kawasan.

WFH
WFH (Ist)

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, sebagai langkah antisipatif guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tengah tingginya risiko mobilitas akibat genangan dan banjir.

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” kata Syaripudin di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Banjir
Banjir IbuKota (Ist)

Menurut dia, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan ekonomi, melainkan memastikan roda usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pekerja. Pemerintah daerah, kata dia, menilai situasi cuaca yang masih berpotensi ekstrem menuntut fleksibilitas dari dunia usaha.

Imbauan tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem, tertanggal 22 Januari 2026.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” ujar Syaripudin.

Jakarta
Jakarta (Ist)

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga diminta tetap menjaga produktivitas serta kesinambungan operasional usaha.

Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian utama, khususnya bagi pekerja yang tetap harus melakukan mobilitas di lapangan di tengah hujan lebat, banjir, dan potensi gangguan transportasi.

Meski demikian, kebijakan penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi sektor-sektor yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, serta utilitas dasar.

Banjir
Banjir (Ist)

“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” kata Syaripudin.

Ia menambahkan, implementasi kebijakan ini sepenuhnya mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha serta pengaturan internal di tiap perusahaan. Pemprov DKI menekankan bahwa fleksibilitas menjadi kunci dalam menghadapi situasi darurat akibat cuaca ekstrem.

Banjir
Banjir (Ist)

Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan resmi yang telah disediakan.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya intensitas hujan yang mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jakarta serta gangguan pada layanan transportasi publik. Pemerintah daerah berharap kebijakan kerja fleksibel dapat mengurangi risiko kecelakaan, keterlambatan kerja, dan dampak kesehatan bagi para pekerja. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *