Jaksa Tahan Pemilik KJPP Kasus Lahan 70 Hektare Sirkuit MXGP Samota
Skandal Lahan MXGP, Jaksa Tahan Tersangka Ketiga
MATARAM, Matanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menahan tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung pada tahun anggaran 2022–2023.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengatakan tersangka ketiga tersebut bernama Saipullah Zulkarnain alias SZ. Ia merupakan pimpinan rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian atau appraisal atas lahan seluas 70 hektare dengan nilai mencapai Rp52 miliar.
“Dia pemilik KJPP. Jadi, semua dokumen administrasi dia yang tanda tangani. Dia juga mengetahui adanya appraisal ulang, termasuk pada appraisal kedua,” kata Zulkifli Said dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (29/1/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SZ dan menitipkannya di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

“Kita tahan dalam tenggat waktu 20 hari ke depan,” ujar Zulkifli.
Menurut dia, langkah penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri sekaligus menghindari potensi penghilangan atau pengaburan barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Penahanan terhadap SZ juga didasarkan pada pasal pidana yang dikenakan penyidik, yakni Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Penahanan ini merujuk pada ancaman hukuman yang diterapkan, sehingga secara hukum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” kata Zulkifli.
Ia mengungkapkan, penahanan terhadap SZ sejatinya telah diagendakan bersamaan dengan dua tersangka pertama. Namun, yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Kalau dihitung sampai hari ini, sudah sekitar empat kali kami lakukan pemanggilan sejak dua tersangka pertama ditahan,” ujarnya.
Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, penyidik akhirnya meminta dokter melakukan pemeriksaan sebelum proses penahanan dilakukan.
“Penahanan ini kami lakukan setelah ada pemeriksaan kesehatan dan dokter menyatakan yang bersangkutan sehat,” katanya.
Dalam perkara ini, dua tersangka lain telah lebih dahulu ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Mereka adalah Subhan, Kepala BPN Lombok Tengah, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus ketua pelaksana pengadaan lahan, serta Muhammad Julkarnaen, bawahan SZ yang tergabung dalam tim penilai lahan.
Kejaksaan menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh peran para pihak yang terlibat serta potensi kerugian keuangan negara.(Int)





