Jejak Baru Kasus Esco, 6 Perusak Terungkap
Rumah Istri Brigadir Esco Dirusak, Enam Dijadikan Tersangka.
NTB, Matanews — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah milik Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Penetapan ini dilakukan setelah para saksi yang sebelumnya menjalani pemeriksaan dinilai memenuhi unsur tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengatakan peningkatan status enam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, (27/11/2025) di Mataram.
“Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Usai penetapan, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Syarif enggan mengungkap identitas mereka dengan alasan keamanan, mengingat situasi sensitif yang mengiringi kasus tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa para tersangka tidak seluruhnya berasal dari keluarga Brigadir Esco di Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
“Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum,” katanya.
Menurut Syarif, penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
“Semua masih bisa berkembang sesuai hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan penghasutan dan kekerasan bersama terhadap barang.
Sebelumnya, polisi menyebut ada sembilan orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam peristiwa perusakan rumah Brigadir Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Dugaan keterlibatan mereka diperkuat oleh sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi warga dan aparat yang berada di lokasi, rekaman video, hingga analisis ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
Aksi perusakan itu diduga dipicu ketidakpuasan warga terhadap proses penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir Esco, yang pada saat itu dinilai belum mampu mengungkap peran tersangka lain selain Rizka.
Kekecewaan tersebut kemudian menjelma menjadi tindakan anarkis yang berujung pada kerusakan rumah.
Tak lama setelah perusakan terjadi, penyidik Polres Lombok Barat mengumumkan keterlibatan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
Tiga di antaranya merupakan kerabat Brigadir Rizka, sementara satu lainnya adalah sahabat korban, Brigadir Esco.
Temuan ini memperlihatkan bahwa konstruksi kasus terus berkembang dan membuka lapisan-lapisan baru yang sebelumnya tak terungkap. (Dtw)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








