JPU Bacakan Keterangan Saksi Ahli di Sidang Charlie Chandra
PN Tangerang Kota

By Redaksi 18 Jul 2025, 22:40:58 WIB Hukum
JPU Bacakan Keterangan Saksi Ahli di Sidang Charlie Chandra

Keterangan Gambar : Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara mafia tanah dengan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (18/7/2025).


MATANEWS, Tangerang – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara mafia tanah dengan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (18/7/2025). Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan tertulis dari saksi ahli hukum pidana, Dr. Agus Prihartono PS, S.H., M.H., yang berhalangan hadir secara langsung karena sedang mengikuti agenda Audience Monetization.

Meskipun tidak hadir secara fisik, Dr. Agus telah memberikan keterangan tertulis yang disertai sumpah untuk menyampaikan keterangan sebenar-benarnya, yang kemudian dibacakan secara resmi oleh JPU di hadapan majelis hakim.

"Bahwa yang menjadi dasar saya sebagai seorang ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik di Reskrim Polda Banten adalah berdasarkan surat dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten," demikian isi awal keterangan Dr. Agus yang dibacakan JPU.

Baca Lainnya :

Dalam keterangannya, Dr. Agus menyoroti putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 596/Pid/S/1993/PN/TNG, yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ia menjelaskan bahwa putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) memiliki tiga aspek penting:

1. Kekuatan mengikat

2. Kekuatan pembuktian

3. Kekuatan hukum yang dapat dilaksanakan

Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra terbukti memalsukan akte jual beli (AJB) nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya. Dokumen palsu itu menjadi dasar atas sejumlah transaksi selanjutnya yang kini dipermasalahkan, termasuk yang menyeret terdakwa Charlie Chandra.

“Putusan ini memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara perdata. Karena AJB tersebut terbukti palsu, maka batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada,” tegas Dr. Agus.

Akibat dari terbuktinya pemalsuan AJB tahun 1982 tersebut, maka transaksi-transaksi turunannya juga dianggap cacat hukum. Termasuk AJB nomor 38/5/8/Teluknaga/1988 tertanggal 9 Februari 1988, yang menjadi dasar kepemilikan tanah oleh Sumita Chandra.

Dr. Agus menyatakan bahwa karena dasar hukum atas transaksi tersebut telah dinyatakan palsu oleh pengadilan, maka peralihan hak yang terjadi secara hukum adalah tidak sah.

“AJB tersebut batal demi hukum karena didasarkan pada dokumen palsu. Maka layak dianggap tidak pernah ada secara hukum,” tegasnya di dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Prof. Dr. Jamin Ginting, pakar hukum pidana lainnya yang dihadirkan dalam sidang 15 Juli 2025, juga telah menegaskan hal serupa. Menurutnya, surat yang telah diputuskan palsu oleh pengadilan tidak dapat lagi dijadikan dasar dalam proses hukum apa pun.

“Penggunaan surat yang sudah dinyatakan palsu merupakan tindakan melawan hukum. Jika pengadilan menyatakan surat itu tidak sah, maka itu keputusan resmi yang wajib dihormati,” ujar Prof. Jamin di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pembacaan keterangan ahli tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa Charlie Chandra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik mafia tanah yang memanipulasi dokumen kepemilikan lahan dengan melibatkan transaksi dan dokumen yang sudah dinyatakan batal demi hukum.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi penting dalam rangka menegakkan keadilan dan menuntaskan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama-nama besar dalam pusaran kasus mafia tanah ini. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment