KA Serayu Jadi Korban ‘Atlet Lempar Batu’, KAI Ingatkan Sanksi Pidana 15 Tahun Penjara!
JAKARTA, Matanews – Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Purwokerto – Pasar Senen (via Bandung) dilempari oknum tak bertanggung jawab di petak jalur Stasiun Klari – Stasiun Karawang pada Sabtu (20/9/2025) petang sekitar pukul 16.23 WIB. Akibatnya, sejumlah kaca KA dilaporkan pecah dalam satu rangkaian itu.
Menanggapi peristiwa itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat akan adanya sanksi pidana bagi mereka yang melempari KA dengan sesuatu benda. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengingatkan, bahwa tindakan itu menyebabkan pelaku dipenjara tiga sampai 15 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Ixfan menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.
“Bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” kata Ixfan kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Ixfan juga mengingatkan bahaya melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Bahkan, hal tersebut dilarang keras oleh KAI.
Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat,” kata Ixfan.
Seperti diketahui, KA 283 Serayu relasi Purwokerto – Pasar Senen (via Bandung) dilempari oleh oknum tak bertanggung jawab di petak jalur Stasiun Klari – Stasiun Karawang pada Sabtu (20/9/2025) petang.
Akibatnya, kaca pada rangkaian kereta dua, tiga, dan lima pecah. Petugas melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang pecah oleh oknum yang biasa disebut sebagai ‘atlet lempar batu’.
Petugas pengamanan Stasiun Karawang juga melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk memburu dan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum.
“Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa,” ujarnya.
PT KAI pun sangat menyesalkan peristiwa ini karena tindakan pelemparan ke arah KA sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang. (Tam)




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7