Karawang Gempar, Remaja Disabilitas Tewas Dikeroyok 4 Orang Tersangka!

Kepolisian Resor Karawang menetapkan empat orang tersangka, masing-masing HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31)

Remaja Disabilitas Tewas Dihakimi Warga Karawang

KARAWANG, Matanews — Aksi pengeroyokan tragis yang menimpa seorang remaja disabilitas berinisial R (15) di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Karawang menetapkan empat orang tersangka, masing-masing HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31). Para pelaku ditangkap usai terbukti melakukan penganiayaan brutal yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu dini hari, (5/11/2025). Kejadian bermula ketika seorang saksi mendapati korban berjalan mendekati rumah dua warga. Saat ditanya tujuan kedatangannya, korban tidak menjawab sedikit pun. Dua pemilik rumah yang dipanggil saksi juga mengaku tidak mengenali korban.

Karena diam tak merespons, warga mulai berdatangan. Situasi berubah tegang ketika muncul prasangka buruk bahwa korban adalah pelaku kejahatan. Tanpa melakukan klarifikasi, keempat pelaku datang dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang sama sekali tidak melawan. Korban dipukuli berulang kali hingga mengalami luka serius.

Karawang
Kepolisian Resor Karawang menetapkan empat orang tersangka, masing-masing HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31)

Akibat pengeroyokan itu, korban R dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta dalam kondisi kritis. Ia sempat koma selama tujuh hari, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, (13/11/2025), pukul 12.30 WIB.

Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, petugas mengamankan empat pelaku yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

“Keempat tersangka kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Fiki. Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan memastikan setiap dugaan tindak kriminal diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (Int)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *