Kartu BPJS Mati, Pasien Nyaris Kehilangan Nyawa

kartu BPJS

BPJS Nonaktif, Nyawa Pasien Terancam

JAKARTA, MatanewsKomunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan puluhan pasien gagal ginjal kehilangan akses pengobatan secara mendadak akibat pemutusan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kondisi ini dinilai mengancam keselamatan pasien yang bergantung pada tindakan medis rutin untuk mempertahankan hidup.

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menyebut pemutusan sepihak tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menurut dia, bagi pasien gagal ginjal, terapi cuci darah bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan medis mutlak yang tidak bisa ditunda.

“Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian,” kata Tony dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Tony mengungkapkan, KPCDI menerima sedikitnya 30 laporan pasien yang mengeluhkan status kepesertaan PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan. Akibatnya, sejumlah pasien terhenti proses pengobatannya saat datang ke rumah sakit, bahkan sebelum mendapatkan layanan medis.

“Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” ujarnya.

BPJS
kartu BPJS

Meski sebagian pasien akhirnya kembali mendapatkan layanan setelah melakukan verifikasi data, Tony menilai kejadian ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik, khususnya dalam tata kelola data dan kebijakan di Kementerian Sosial. Ia menegaskan, pasien tidak seharusnya menjadi korban dari kesalahan administrasi atau pembaruan data yang tidak transparan.

“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” kata Tony.

Kisah serupa dialami Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani cuci darah rutin di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Ia menceritakan pengalamannya ketika status BPJS PBI miliknya tiba-tiba dinyatakan tidak aktif saat sedang menjalani tindakan medis.

“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke Kelurahan, Kecamatan, sampai Dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,” ujar Ajat.

Bagi Ajat, yang menggantungkan hidup dari berjualan es keliling, beralih ke kepesertaan BPJS Mandiri bukan pilihan yang realistis. Selain kondisi ekonomi yang pas-pasan, ia juga tengah kesulitan bekerja akibat kondisi kesehatan dan faktor cuaca.

“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” tuturnya.

KPCDI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemutusan PBI. Tony menekankan, setiap perubahan status kepesertaan harus dilakukan secara transparan, dengan pemberitahuan yang jelas dan masa transisi yang aman bagi pasien penyakit kronis.

Menurut dia, kegagalan melindungi pasien gagal ginjal bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap kelompok paling rentan dalam sistem kesehatan nasional.[Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *