Kasat Lantas Polres Sukabumi Tegaskan Tarif SIM Sesuai PNBP
Kasat Lantas Baru Sikat Dugaan Pungli SIM
Sukabumi, Matanews — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kabupaten, AKP Abdurrohman Hidayat, menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya pada Kamis, 2 April 2026, Abdurrohman menyatakan komitmennya untuk menata ulang sistem pelayanan di lingkungan Satlantas Polres Sukabumi Kabupaten agar berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

Kasus dugaan pungli tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah personel untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Pemeriksaan berlangsung intensif selama empat hari, mencakup anggota di lapangan hingga pejabat struktural, termasuk Kanit Regident dan pejabat Kasat Lantas sebelumnya.

Abdurrohman mengaku dirinya yang baru menjabat belum sepenuhnya memahami mekanisme pelayanan yang diterapkan sebelumnya. Namun demikian, ia memastikan langkah pembenahan akan segera dilakukan secara menyeluruh.
“Tarifnya sudah ditetapkan secara nasional. Di luar itu, tidak dibenarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya penerbitan SIM telah diatur dalam regulasi pemerintah sebagai bagian dari PNBP. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi oknum untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi, Abdurrohman juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya agar menghindari praktik yang dapat merusak citra kepolisian. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan pelayanan yang bersih kepada masyarakat.
Langkah konkret turut dilakukan dengan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Satlantas Polres Sukabumi Kabupaten akan menyediakan kotak pengaduan sebagai sarana pelaporan dugaan pungli maupun penyimpangan dalam pelayanan.
“Kami akan membuka kotak pengaduan dan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat. Masyarakat yang melihat praktik pungli bisa segera melapor,” kata Abdurrahman.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang akuntabel. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat mengurus administrasi.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi internal bagi institusi kepolisian, khususnya dalam sektor pelayanan publik. Publik pun menaruh harapan besar agar pembenahan yang dilakukan tidak hanya bersifat sementara, melainkan menjadi langkah berkelanjutan menuju pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional. (Slh)






