Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota Diperiksa Polda NTB
Kasat Narkoba Bima Kota Diperiksa
MATARAM, Matanews — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Malaungi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung di lingkungan Ditresnarkoba Polda NTB.
“Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba ya,” kata Kholid melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp di mataram, Kamis (5/2/2026).
Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2). Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polres Bima Kota.
Dalam proses penyidikan, Ditresnarkoba Polda NTB turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan ruangan kerja AKP Malaungi di Markas Polres Bima Kota.

Penangkapan AKP Malaungi berawal dari pengembangan kasus Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, yang lebih dulu diamankan bersama istrinya berinisial N serta dua orang dekatnya. Dari hasil pendalaman, penyidik kemudian menetapkan Bripka Karol, istrinya, dan dua rekannya sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj sebelumnya menyatakan keempat tersangka telah menjalani penahanan di Mapolda NTB. Mereka diduga terlibat aktif dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima.
“Bripka Karol bersama istrinya diduga terlibat peredaran sabu-sabu. Dua orang lainnya turut membantu dalam peredaran narkoba tersebut,” ujar Roman.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Terkait hasil tes urine terhadap AKP Malaungi yang telah diamankan di Mapolda NTB, Kholid belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebutkan seluruh proses masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba.
Polda NTB menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian menyatakan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam peredaran narkoba serta berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. (Int)






