Kasus TMP Kalibata Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Tersangka

Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri

Polri Bongkar Kasus Maut TMP Kalibata

JAKARTA, Matanews — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam, (12/12/2025), pukul 22.40 WIB, penyidik menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kalibata
Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata,

“Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Dalam waktu 1×24 jam kami melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Trunoyudo.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis sore, (11/12/2025). Sekitar pukul 15.45 WIB, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat.

Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), kemudian dinyatakan meninggal dunia. Satu korban meninggal di tempat kejadian perkara, sementara satu lainnya mengembuskan napas terakhir setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.

Selain penganiayaan, kerusuhan turut menyebabkan kerusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.

Kalibata
Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri

Hasil penyidikan menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan analisis keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan,” kata Trunoyudo.

Selain proses pidana, keenam personel juga menjalani proses etik. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menggelar perkara dan menyimpulkan adanya pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (17/12/2025).

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

“Penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” ujarnya.

Kalibata
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah aksi lanjutan.

Terkait informasi awal mengenai dua debt collector yang menghentikan kendaraan anggota Polri sebelum kejadian, Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi.

“Kami akan menindaklanjuti secara profesional setelah laporan resmi diterima,” katanya.

Di akhir keterangannya, Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,” tutupnya.(Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *