Kebijakan PPPK Dinilai Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer
PPPK SPPG Bikin Guru Honorer Terluka
JAKARTA, Matanews — Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kekecewaan di kalangan guru honorer. Para pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdi menilai kebijakan tersebut menciptakan ketidakadilan, karena mereka masih harus menunggu kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Koalisi guru honorer menyuarakan keberatan dan meminta pemerintah bersikap adil dalam merumuskan kebijakan kepegawaian. Mereka menilai percepatan pengangkatan pegawai SPPG yang merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kontras dengan lambannya proses pengangkatan guru honorer.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyu Askar, menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik.
“Pengangkatan PPPK bagi pembantu proyek MBG dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, sementara guru honorer membutuhkan waktu bertahun-tahun. Ini melanggar prinsip procedural justice atau keadilan prosedural,” kata Askar, Rabu (14/1/2026).

Menurut Askar, pemerintah seharusnya menempatkan masa pengabdian, fungsi strategis, dan konsistensi prosedur sebagai dasar utama dalam pengangkatan ASN. Tanpa itu, kebijakan justru berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan terhadap negara.
Suara kekecewaan juga datang langsung dari lapangan. Guru honorer di sebuah madrasah di Pati, Jawa Tengah, Tria Syafa’atun, menyebut kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK secara langsung sebagai langkah yang kurang bijak. Guru mata pelajaran fisika itu menilai keputusan pemerintah tidak berpihak pada guru honorer.
“Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK langsung itu kurang bijak,” kata Tria, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, selama ini prosedur pengangkatan PPPK bagi guru honorer mensyaratkan minimal dua tahun masa kerja di satuan pendidikan. Sementara program makan bergizi gratis baru berjalan sekitar satu tahun, sehingga dinilai tidak sebanding dengan durasi pengabdian para guru.

Tria yang telah mengajar sejak 2021 dan kini berusia 26 tahun mengaku hingga saat ini belum juga diangkat menjadi PPPK. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan arah kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer.
“Walaupun keterangannya itu diperuntukkan untuk kepala SPPG dan ahli gizi terkait, menurut saya tetap kurang tepat,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Dani, guru honorer di salah satu SMA di Garut, Jawa Barat. Ia menyesalkan keputusan pemerintah yang dinilai lebih memprioritaskan pengangkatan pegawai dapur MBG dibanding guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Cukup menyayat hati saya yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun sebagai guru, sementara saya baru menerima SK PPPK paruh waktu dengan gaji yang kabarnya di bawah pegawai SPPG,” kata Dani.
Ia meyakini banyak guru honorer lain merasakan hal yang sama. Menurut Dani, polemik ini tidak akan muncul apabila pemerintah lebih dulu menuntaskan persoalan kesejahteraan dan kepastian status guru honorer di berbagai jenjang pendidikan.(Int)






