Kejagung Tegaskan Kedatangan Penyidik ke Kemenhut Hanya Pencocokan Data
Kejagung Selidiki Tambang Masuk Hutan
JAKARTA, Matanews — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) bukanlah penggeledahan. Kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di sejumlah daerah.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Anang menjelaskan, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pembukaan kegiatan pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara ini menyangkut perusahaan-perusahaan yang diduga memasuki kawasan hutan melalui izin yang dikeluarkan kepala daerah saat itu, namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang.
Sebagai langkah proaktif untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Jampidsus mendatangi Kementerian Kehutanan guna memperoleh dan mencocokkan data yang dibutuhkan. Menurut Anang, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan bersikap kooperatif dan membantu penuh proses tersebut.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik, kemudian disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” ujarnya.
Anang menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance. Melalui penegakan hukum yang berbasis data dan kolaborasi antarlembaga, Kejagung berharap pengelolaan hutan Indonesia dapat semakin tertib dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi juga menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Ia menyebut seluruh rangkaian proses berjalan tertib, kooperatif, dan sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan,” kata Ristianto.
Menurutnya, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Kejagung dan Kementerian Kehutanan menegaskan informasi tersebut tidak tepat dan meluruskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya sebatas pencocokan data.(Int)






