Kemendagri Dorong Regulasi Khusus Eliminasi Malaria Papua

Oplus_131072

Kemendagri Dorong Regulasi Khusus Eliminasi Malaria Papua

JAKARTA, Matanews — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta enam pemerintah provinsi di Tanah Papua untuk mempercepat upaya eliminasi kasus malaria. Ia menekankan pentingnya langkah serius pemerintah daerah dalam menyusun regulasi serta menyiapkan pendanaan agar program berjalan efektif.

“Setelah hasil evaluasi, kita dapatkan khusus untuk tugas Kementerian Dalam Negeri adalah bagaimana kita memberikan penguatan atau fasilitasi regulasi untuk percepatan eliminasi malaria di Tanah Papua,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/10).

Pernyataan itu disampaikan Ribka dalam Rapat Evaluasi Bulanan Percepatan Eliminasi Malaria di Tanah Papua yang digelar secara virtual dari Jakarta. Rapat tersebut juga diikuti oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta jajaran pemerintah daerah di Papua.

Enam provinsi yang diminta mempercepat langkah eliminasi malaria yaitu Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka menegaskan, kasus malaria masih menjadi persoalan besar bagi masyarakat Papua dan membutuhkan penanganan kolektif yang konsisten.

Ia menambahkan, percepatan pembentukan regulasi di tingkat daerah menjadi hal krusial. Saat ini, baru Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang memiliki aturan khusus mengenai eliminasi malaria. Namun, kedua regulasi tersebut perlu direvisi kembali karena masih memuat kewenangan daerah sebelum adanya pemekaran provinsi di Papua.

“Keberadaan regulasi ini sangat penting karena menjadi dasar hukum pelaksanaan program. Oleh karena itu, regulasi harus segera disesuaikan dengan kondisi daerah otonom baru,” ujar Ribka.

Selain regulasi, Ribka menekankan pentingnya memasukkan program eliminasi malaria ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan begitu, program dapat memiliki payung hukum yang jelas dan dukungan anggaran yang terukur.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah daerah. Karena itu, Ribka menegaskan tidak ada alasan bagi pemda untuk mengabaikan penyediaan anggaran eliminasi malaria.

“Sehingga tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah tidak menyiapkan dana untuk masalah eliminasi malaria,” ucapnya.

Menurutnya, malaria bukan hanya penyakit endemik, melainkan juga penyumbang angka kematian yang cukup besar di Papua. Oleh sebab itu, Pemda diminta memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ribka mencontohkan, salah satu penyebab utama malaria adalah lingkungan yang tidak bersih dan banyaknya genangan air. “Karena malaria ini sifatnya suka di air-air yang tergenang, hutan, atau daerah yang kotor. Maka penting sekali pemerintah daerah mengintensifkan sosialisasi kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat tidak akan tinggal diam. Kemendagri bersama kementerian lain akan bekerja kolektif untuk memperkuat penanganan malaria di Tanah Papua. “Kami dorong regulasi sebagai dasar pelaksanaan program-program eliminasi malaria di Papua,” kata Ribka.

Dengan penguatan regulasi, dukungan anggaran, serta kerja sama lintas sektor, pemerintah berharap target eliminasi malaria di Tanah Papua dapat tercapai lebih cepat. Upaya ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat Papua. (Chl)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *