Kemenhut Hentikan Atraksi Gajah Tunggang
Kemenhut Hentikan Atraksi Gajah Tunggang
Jakarta, Matanews— Kementerian Kehutanan memastikan larangan atraksi gajah tunggang berlaku secara nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang juga membuka peluang sanksi administratif bagi lembaga konservasi yang masih menjalankan praktik tersebut.
Direktur Konservasi Spesies Dan Genetik Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, mengatakan larangan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang Di Lembaga Konservasi (6/2/26).
“Surat Edaran Itu Diterbitkan Pada 18 Desember 2025 Atas Nama Menteri Kehutanan Dan Berlaku Sejak Ditandatangani Secara Nasional,” Kata Ahmad Munawir Menjawab Pertanyaan Di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara rutin oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam di berbagai daerah. Pengawasan ditujukan kepada lembaga konservasi yang memiliki izin pemeliharaan gajah.
Menurut Ahmad Munawir, sanksi administratif akan dijatuhkan secara bertahap apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi dimulai dari Surat Peringatan Pertama, dilanjutkan Surat Peringatan Kedua, hingga Surat Peringatan Ketiga berupa pencabutan izin lembaga konservasi.
“Apabila Pemilik Lembaga Konservasi Tetap Melakukan Pelanggaran, Maka Sanksi Terakhir Adalah Pencabutan Izin Operasional,” Ujarnya.
Kementerian Kehutanan menilai praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan satwa, etika, dan kesejahteraan hewan. Kebijakan ini juga merespons perhatian publik terhadap sejumlah kasus atraksi gajah di berbagai lembaga konservasi.
Gajah Asia (Elephas Maximus) merupakan satwa dilindungi yang berstatus terancam punah berdasarkan Daftar Merah IUCN. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan satwa tersebut harus dilakukan secara sangat terbatas dan bertanggung jawab.
Penghentian atraksi gajah tunggang, lanjut Ahmad Munawir, tidak menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada konservasi, seperti edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, dan pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.
Pemerintah berharap pendekatan tersebut dapat membangun kesadaran publik bahwa konservasi satwa bukan semata hiburan, melainkan upaya menjaga keberlangsungan kehidupan satwa liar dan ekosistemnya. [Red]





