Kemenkum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Matanews)

Kemenkum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

JAKARTA, Matanews — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Supratman menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam urusan internal partai politik. “Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).

Ia menjelaskan Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena sebelumnya tidak ada persoalan yang dilaporkan terkait dualisme partai. Menurut dia, baik kubu Agus maupun Mahkamah PPP menyatakan tidak ada masalah internal pada saat pengajuan.

Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sehari kemudian, Rabu (1/10), Menkum mengaku telah menerima seluruh dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” kata Supratman. Ia menambahkan tidak ada pengaduan dari pihak mana pun sebelum SK diteken Rabu (1/10).

Setelah SK diterbitkan, Supratman menyerahkannya kepada Dirjen AHU untuk diambil oleh Mardiono. Namun, setelah dokumen itu resmi keluar, barulah muncul pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP. Kondisi ini memicu munculnya polemik.

Supratman menyatakan pihaknya akan selalu memproses SK dengan cepat apabila dokumen sudah lengkap. Ia mencontohkan kepengurusan Golkar pernah disahkan hanya dalam waktu dua jam, sementara PKB tiga jam. “Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama,” ucapnya.

Meski begitu, kubu Agus Suparmanto menolak keputusan pemerintah. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, menyatakan SK tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan Permenkumham No. 34/2017.

Menurut Romahurmuziy, salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah poin keenam, yakni surat keterangan bahwa tidak ada perselisihan internal partai. Ia menilai hal itu membuat SK pengesahan kepengurusan Mardiono tidak sah.

“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP, kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/10).

Polemik kepengurusan PPP kini berlanjut di ranah hukum. Menkum mempersilakan kubu Agus menempuh jalur PTUN, sementara kubu Mardiono sudah mengantongi SK resmi. Pertarungan politik internal PPP diperkirakan masih akan berlangsung panjang. (Chl)

Cindy Hardianthi Loviana
Reporter

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *