Kementerian BUMN Pupus, Digantikan Lembaga Penyelenggara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Matanews)

Kementerian BUMN Pupus, Digantikan Lembaga Penyelenggara

JAKARTA, Matanews — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal hilang dari peredaran, Jabatan Menteri BUMN yang selama ini jadi sorotan publik resmi dihapus dalam revisi Undang-Undang BUMN. Sebagai gantinya, akan muncul jabatan baru Kepala Lembaga Penyelenggara BUMN.

Hal itu terungkap dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU BUMN yang tengah digodok di DPR. Dalam DIM tertulis: “Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN,” Jumat (26/9/2025).

Uniknya, kepala lembaga ini bisa merangkap jabatan sebagai Direktur Utama pada Holding Investasi atau Holding Operasional. Kedua holding itu ada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya perubahan status kementerian BUMN. “Ada keinginan menurunkan status dari kementerian jadi badan. Itu yang sedang dibahas, nanti kita lihat hasilnya,” katanya di DPR, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, Kementerian BUMN tidak dilebur atau dihapus total, melainkan berubah status menjadi Badan Penyelenggara BUMN. “Dia tetap sendiri, tapi tidak lagi kementerian, melainkan badan,” ujarnya.

Masuk Putusan MK

Dasco menjelaskan revisi UU ini juga untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal masa jabatan wakil menteri yang hanya boleh jadi komisaris paling lama dua tahun. “Ini yang lagi dievaluasi, kemungkinan ada penyesuaian,” katanya.

Tak hanya itu, instruksi Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan tantiem pejabat perusahaan pelat merah juga masuk dalam agenda perombakan.

Revisi UU BUMN ini ditargetkan rampung secepatnya. “Partisipasi publik sudah banyak, tinggal tambah masukan. Kemungkinan diselesaikan sebelum penutupan,” ungkap Dasco.

Hari ini, Komisi VI DPR dijadwalkan rapat lagi membahas revisi UU BUMN, termasuk agenda pengambilan keputusan untuk melanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. (Int)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *