Kerugian Capai Rp 11,5 Miliar, Polda Metro Bongkar Penipuan Wedding Organizer
Polda Metro Bongkar Penipuan Wedding Organizer
JAKARTA, Matanews — Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan jasa wedding organizer WO by Ayu Puspita. Perkara ini menyeret dua tersangka dan diduga merugikan ratusan calon pengantin dengan total kerugian sementara mencapai Rp 11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial APD dan DHP. Keduanya diduga menawarkan paket pernikahan dengan harga relatif murah disertai berbagai fasilitas tambahan, namun tidak pernah merealisasikan layanan yang dijanjikan.

“Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, (13/12/2025).
Iman menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Polda Metro Jaya kemudian membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban. Hingga saat ini, penyidik telah menerima 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan polisi, sehingga total terdapat 207 laporan dan pengaduan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 11.588.117.160. Para korban umumnya telah menyetorkan uang muka hingga pelunasan, namun menjelang hari pernikahan layanan tidak tersedia, bahkan pihak wedding organizer sulit dihubungi.

“Modusnya adalah menawarkan paket pernikahan lengkap dengan harga di bawah pasaran, sehingga menarik minat banyak calon pengantin,” kata Iman.
Atas perbuatannya, APD dan DHP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer. Ia meminta calon pengguna jasa untuk tidak mudah tergiur harga murah dan janji fasilitas berlebihan yang tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui layanan darurat 110 Polri, datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atau melalui akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik juga melakukan penelusuran aset para tersangka untuk kepentingan pembuktian dan upaya pengembalian kerugian korban.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Iman. (Int)






