- Sosialisasi Pergub di Kelurahan Sukabumi Utara, Persiapan Pemilihan RT, RW, dan LMK
- Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat
- 298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri
- Kombes Ade Safri: Kasus Penyebaran Konten Asusila Berujung Pemerasan
- Sukses Menahkodai, Achmad Faruk Didapuk Sebagai Ketua Forum Wartawan Polri
- Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Tersangka Kasus Pornografi
- Pecalang Apresiasi Pengamanan Polri Atas Suksesnya KTT IAF di Bali
- Misa Akbar Paus Fransiskus Di GBK, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
- Komjen Fadil Imran Pantau Kesiapan Satgas Tindak dan Satgas Walrolakir Amankan KTT IAF ke-2
- Persahabatan Manusia dan Hewan Acuan Rizky Produseri Lagu \"Jika Memang Sudah Waktunya\"
Kombes Ade Safri: Kasus Penyebaran Konten Asusila Berujung Pemerasan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Keterangan Gambar : Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
MATANEWS, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi. Pada Jumat, 30 Agustus 2024.
"Tim dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGP (37 tahun), seorang pria yang beralamat di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan." ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu, (4/9/2024).
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan bahwa dirinya menerima kiriman konten foto dan video bermuatan asusila dari nomor WhatsApp 085710153129. Konten tersebut diduga melibatkan almarhum ibu korban dengan tersangka AGP.
Baca Lainnya :
- Sukses Menahkodai, Achmad Faruk Didapuk Sebagai Ketua Forum Wartawan Polri
- Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Tersangka Kasus Pornografi
- Pecalang Apresiasi Pengamanan Polri Atas Suksesnya KTT IAF di Bali
- Misa Akbar Paus Fransiskus Di GBK, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
- Komjen Fadil Imran Pantau Kesiapan Satgas Tindak dan Satgas Walrolakir Amankan KTT IAF ke-2
"Selain mengirimkan konten asusila, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta." ungkapnya.
Merasa terancam, korban mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening BCA atas nama tersangka AGP. Namun, tersangka kembali mengancam dan meminta tambahan uang. Korban mengirimkan lagi Rp200 ribu, namun ancaman terus berlanjut.
"Tersangka bahkan menyarankan korban untuk berhubungan intim jika tidak mampu memberikan uang lebih banyak. Karena merasa semakin terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya." jelasnya.
Setelah menerima laporan, tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Pada 30 Agustus 2024, tim melakukan klarifikasi terhadap AGP, yang diduga sebagai pemilik nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim konten asusila dan melakukan pengancaman.
"Hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti mengungkapkan jejak digital percakapan dan pengiriman konten asusila yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut." ujarnya.
Setelah gelar perkara, AGP ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam proses penyelidikan, tim penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting, antara lain Satu unit HP Samsung Galaxy A14 5G, dengan IMEI 351998830140471 dan 35953860146175 serta nomor telepon 085717301800 dan 087749117360. Satu kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307952082293359. Dua lembar bukti transfer. Satu bundel percakapan WhatsApp. Satu video adegan asusila yang diduga melibatkan almarhum ibu korban dan tersangka. Delapan tampilan gambar/foto asusila yang diduga melibatkan almarhum ibu korban dan tersangka." paparnya.
AGP dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya melalui media elektronik.
"Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa." tutupnya. (Wly)