Kompol Donny Bara’langi Bekuk Sopir Taksi Online Cabul di Jakpus

Kasubdit III Ditres PPA & TPPO Polda Metro Jaya, Kompol Donny Kristian Bara’langi

Baru Menjabat Bikin Gebrakan

JAKARTA, Matanews — Direktorat Reserse PPA dan TPPO Polda Metro Jaya melalui Kasubdit III Ditres PPA dan TPPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Bara’langi langsung gerak cepat dengan dihadapkan pada kasus yang menyita perhatian publik.

Seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) diringkus setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap penumpang perempuan berinisial SKD (20) di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya melalui media sosial. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik reaksi luas masyarakat. Sejumlah lembaga, termasuk Komnas Perempuan RI dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta, turut memberikan perhatian terhadap penanganan korban.

Donny mengatakan, pihaknya tidak menunggu lama untuk bertindak. Informasi awal yang beredar di media sosial segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Kami langsung bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa tersebut sehingga tidak ada korban berikutnya,” ujar Donny, Senin (6/4/2026).

Rilis
Rilis Ungkap Kasus Pencabulan oleh Subdit III Ditres PPA & TPPO Polda Metro Jaya

Penangkapan di Depok

Hasil penyelidikan membawa tim kepolisian ke wilayah Depok, Jawa Barat. Pada Rabu (1/4/2026), pelaku berhasil diamankan saat tengah mengendarai mobilnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari dalam kendaraan pelaku. Di antaranya alat kontrasepsi, telepon seluler, obat kuat, satu unit mobil Honda Brio, Alat bekas pakai Sabu, serta pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan dari dalam kendaraan pelaku,” kata Donny.

Polisi menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, WAH dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp 50 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di ruang publik, khususnya yang melibatkan layanan transportasi berbasis aplikasi. Aparat kepolisian menegaskan akan memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku kejahatan serupa.

Komitmen Perlindungan Perempuan

Donny menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan, terutama perempuan. Ia menyebut, keamanan dalam beraktivitas di ruang publik merupakan hak dasar yang harus dijamin negara.

“Kami akan bekerja maksimal agar masyarakat, khususnya perempuan, merasa aman dan nyaman serta dapat memanfaatkan layanan call centre Kepolisian 110 apabila menghadapi atau mengetahui adanya dugaan peristiwa pidana,” ujarnya.

Donny
Kasubdit III Ditres PPA & TPPO Polda Metro Jaya, Kompol Donny Kristian Bara’langi

Rekam Jejak Donny Bara’langi

Kompol Donny Kristian Bara’langi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009. Ia dikenal sebagai perwira yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse kriminal.

Pengungkapan kasus serupa bukan hal baru baginya. Saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kabupaten pada 2021, Donny berhasil mengungkap beberapa kasus predator anak dengan cepat. Atas kinerjanya tersebut, ia menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak.

Penanganan cepat kasus di Harmoni ini menegaskan kepemimpinan Donny yang responsif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sebagai kunci utama dalam memulihkan rasa aman publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *