KPAI Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap TPPO Anak
KPAI Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap TPPO Anak
JAKARTA, Matanews— Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap anak yang berujung pada penyelamatan empat anak korban. Apresiasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, (7/2/26).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Margaret Aliyatul Maimunah, menilai langkah cepat dan profesional aparat kepolisian mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak dari kejahatan serius yang mengancam keselamatan dan masa depan mereka.
Menurut Margaret, keberhasilan penyelamatan anak menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Kehadiran aparat yang responsif dinilai sangat menentukan keselamatan anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus TPPO terhadap anak harus dilakukan secara komprehensif. Selain proses hukum terhadap para pelaku, anak korban berhak memperoleh perlindungan menyeluruh yang mencakup pemulihan fisik, psikologis, dan sosial, serta jaminan pengasuhan yang aman dan layak pascakejadian.
Lebih lanjut, Margaret menyampaikan bahwa KPAI akan mengawal proses asesmen hak asuh terhadap anak-anak korban. Langkah tersebut dinilai penting mengingat pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri, sehingga penempatan anak harus dipastikan berada dalam lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Sementara itu, UPT PPAPP DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polri dalam penanganan kasus TPPO anak. Pendampingan dan layanan pemulihan bagi korban dilakukan dengan mengedepankan perspektif korban serta koordinasi lintas instansi guna memastikan hak-hak anak terpenuhi secara berkelanjutan.mengedepankan perspektif korban serta koordinasi lintas instansi. [Red]






