KPK Geledah BRI Terkait Kasus EDC, Rp54 M Diamankan
KPK Geledah BRI Terkait Kasus EDC
JAKARTA, Matanews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga anti-rasuah kembali menyita uang tunai senilai Rp54 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020–2024.
“Betul, hari ini penyidik menyita Rp54 miliar lagi dari perkara mesin EDC BRI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).
Dengan tambahan ini, total uang yang sudah dikantongi KPK tembus Rp65 miliar. Sebelumnya, pada penyitaan pertama, hanya Rp11 miliar yang berhasil dipegang penyidik.
“Uang Rp65 miliar ini disita dari salah satu vendor. Ini bentuk itikad baik mereka agar proses penyidikan berjalan lancar,” tambah Budi.
Namun, KPK tidak tinggal diam. Sejumlah vendor lain yang ikut cicip proyek juga diperingatkan.
“Kami minta semua kooperatif, jangan main kucing-kucingan. Kalau tidak, siap-siap dipanggil,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ramai. Bagaimana tidak, proyek pengadaan mesin EDC nilainya Rp2,1 triliun, tapi justru jadi bancakan. KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai proyek.
KPK pun sudah menetapkan lima tersangka kelas kakap. Mereka antara lain mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU), dan pejabat penting lain seperti Dedi Sunardi (DS), Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi.
Tak cuma itu, sebanyak 13 nama juga sudah dicekal agar tidak kabur ke luar negeri.
KPK pun mengisyaratkan, kasus ini bisa dikembangkan lebih dalam. Tak menutup kemungkinan ada pencucian uang (TPPU) di balik proyek EDC. Kalau benar, semakin panjang deretan pejabat dan pengusaha yang bisa dicokok.
“Intinya, uang rakyat harus balik, dan yang bermain harus bertanggung jawab,” pungkas Budi. (Chl)




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7