KPK Menetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor Bea Cukai 

KPK Menetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor Bea Cukai 

KPK Bongkar Safe House

JAKARTA, MatanewsKomisi Pemberantasan Korupsi kembali membongkar praktik dugaan korupsi di sektor kepabeanan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dari dua apartemen yang diduga dijadikan *safe house* oleh para pelaku.

Uang tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam lima koper besar, terdiri atas pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing. Mayoritas berupa pecahan Rp100 ribu yang dibundel dan disusun sistematis.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan praktik lancung ini berlangsung sejak November 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“SA menerima serta mengelola setoran dari para importir dan pengusaha barang kena cukai atas perintah BBP dan SIS,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

Skema Setoran dan Perintah Atasan

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Di antaranya pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) berinisial SA, yang diduga bertugas menerima dan menyimpan dana hasil pungutan ilegal.

Menurut penyidik, SA menjalankan instruksi BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS yang menjabat Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC. Keduanya disebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Uang yang terkumpul diduga berasal dari pengaturan jalur masuk impor serta pengurusan cukai. Praktik itu memungkinkan importir memperoleh kemudahan atau perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.

Sejak pertengahan 2024, SA menyewa sebuah apartemen di Jakarta yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan uang. Apartemen tersebut disebut sebagai safe house atas arahan langsung atasan.

Upaya Menghilangkan Jejak

Memasuki awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan agar lokasi penyimpanan dibersihkan. SA lalu memindahkan seluruh uang ke apartemen lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Namun langkah tersebut tak luput dari pantauan penyidik. KPK segera menggeledah dua lokasi dan menemukan uang dalam berbagai denominasi.

Dalam konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti hasil operasi tersebut. Tumpukan uang dalam koper menjadi simbol praktik rasuah yang terstruktur dan sistematis.

    kPKKPK Menetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor Bea Cukai ini

Dana Operasional dan Dugaan Pihak Lain

KPK menduga uang itu tidak hanya berasal dari pengaturan impor, tetapi juga dimanfaatkan sebagai dana operasional sejak SIS menjabat Kasubdit Intelijen P2 DJBC.

Penyidik kini menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat. Pemeriksaan saksi dan analisis transaksi keuangan masih berlangsung.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kepabeanan area strategis yang menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara dalam APBN.

Komitmen Penegakan Hukum

KPK menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan penerapan pasal pencucian uang apabila ditemukan indikasi penyamaran hasil kejahatan.

“Penanganan perkara ini adalah bagian dari komitmen kami membersihkan sektor kepabeanan dan cukai dari praktik korupsi,” kata Asep.

Skandal ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap sektor strategis negara tak boleh lengah. Di balik koper-koper berisi miliaran rupiah itu, publik kembali dihadapkan pada ironi: pungutan yang seharusnya masuk kas negara justru mengalir ke ruang-ruang tertutup. (Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *