KPK Panggil Bos Maktour, Penyidikan Kuota Haji Terus Mengembang
KPK Bongkar Permainan Kuota Haji
JAKARTA, Matanews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Terbaru, penyidik memanggil pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi pada Senin (26/1/2026).
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dilakukan untuk mendalami alur penentuan kuota tambahan haji, relasi antara penyelenggara ibadah haji khusus dengan pejabat Kementerian Agama, serta dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengurai konstruksi perkara secara utuh. KPK, kata dia, meyakini Fuad Hasan akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” ujarnya.
Penyidikan Sejak Agustus 2025
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni:
– Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama,
– Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama,
– Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Langkah pencegahan tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Dua Tersangka, Satu Saksi Kunci
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
KPK menilai keduanya memiliki peran sentral dalam proses penentuan dan pembagian kuota tambahan haji yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus saksi, namun keterangannya dinilai krusial untuk mengungkap dugaan aliran kepentingan antara biro penyelenggara haji khusus dan pengambil kebijakan di Kementerian Agama.

Sorotan Pansus DPR
Selain ditangani aparat penegak hukum, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pemerintah saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Pansus menilai pembagian kuota tersebut berpotensi menguntungkan kelompok tertentu dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Temuan DPR ini kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk memperdalam penyidikan.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari unsur swasta, akan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan aliran dana maupun keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
“KPK berkomitmen mengusut perkara ini secara transparan dan akuntabel,” ujar Budi Prasetyo. (Yor)






