KPK Sita 50 Ribu Dolar Dari Ketua PN
KPK Geledah Rumah Dinas Ketua PN Depok
JAKARTA, Matanews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi dan menguatkan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan, temuan tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). KPK menduga adanya penerimaan atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang sedang ditangani PN Depok.
Sehari setelah OTT, yakni pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang telah diamankan. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan milik negara tersebut. Uang yang disita dalam penggeledahan diduga merupakan bagian dari aliran dana suap.
Saat ini, penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. KPK juga membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat,” ujar Budi.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan. KPK menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di sektor penegakan hukum akan terus diperkuat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.[Int]






