KPK Umumkan Jadwal Baru Kesaksian Khofifah

KPK Jadwalkan Ulang Khofifah Di Sidang Dana Hibah

JAKARTA, MatanewsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadwalkan Ulang Kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Sebagai Saksi Dalam Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Jawa Timur. Pemeriksaan Dijadwalkan Berlangsung Pada Kamis, 12 Februari 2026.Khofifah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Menyampaikan Bahwa Penjadwalan Ulang Dilakukan Karena Khofifah Berhalangan Hadir Pada Sidang Yang Digelar Pada 5 Februari 2026. Pemeriksaan Rencananya Akan Dilaksanakan Pada Siang Hari Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selasa (10/2/2026)

Budi Menjelaskan Bahwa Kehadiran Khofifah Dalam Persidangan Merupakan Permintaan Langsung Dari Majelis Hakim Kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Hakim Meminta Agar Khofifah Memberikan Keterangan Terkait Berita Acara Pemeriksaan Almarhum Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019–2024.

Menurut Budi, Dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersebut Disebutkan Bahwa Pengelolaan Dana Hibah Tidak Hanya Melibatkan Unsur Legislatif, Tetapi Juga Pihak Eksekutif Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Majelis Hakim Kemudian Meminta Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Khofifah Untuk Menjelaskan Proses, Mekanisme, Dan Tata Kelola Penyaluran Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Di Tingkat Eksekutif.

Budi Menyampaikan Bahwa KPK Mengharapkan Kehadiran Khofifah Dapat Memberikan Gambaran Utuh Mengenai Skema Pengelolaan Dana Hibah, Sehingga Fakta-Fakta Persidangan Dapat Terungkap Secara Komprehensif Dan Objektif.

Sebelumnya, KPK Mengumumkan Telah Menetapkan Sebanyak 21 Orang Tersangka Dalam Pengembangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur. Pengembangan Perkara Ini Merupakan Lanjutan Dari Operasi Tangkap Tangan Pada Desember 2022 Yang Menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK Mengumumkan Identitas Para Tersangka. Namun, Pada 16 Desember 2025, KPK Menghentikan Penyidikan Terhadap Salah Satu Tersangka Karena Meninggal Dunia, Yakni Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi.

Dengan Demikian, Jumlah Tersangka Yang Masih Dalam Proses Hukum Menjadi 20 Orang, Terdiri Atas Tiga Tersangka Penerima Suap Dan 17 Tersangka Pemberi Suap Dari Unsur Legislatif Serta Pihak Swasta Di Sejumlah Daerah Di Jawa Timur.

KPK Menegaskan Proses Penyidikan Dan Persidangan Akan Terus Dilanjutkan Guna Mengungkap Secara Menyeluruh Praktik Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Hibah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.[Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *